MEDAN | Jenews.id – Seorang anak perempuan penyandang disabilitas berinisial AF (12) mengalami kejadian yang tak mengenakan saat berkunjung ke Grand Batam Mall pada 14 September. Anak tersebut dituduh mencuri di toko aksesoris kecantikan di mall tersebut hingga mendapatkan intimidasi verbal dari petugas keamanan dan penjaga toko.
Kuasa hukum korban, Doby Agustinus Situmorang, mengatakan kejadian yang menimpa anak kliennya itu terjadi saat korban bersama 3 temannya berkunjung ke salah satu toko aksesoris kecantikan. Saat itu korban yang kurang fokus tak sengaja berjalan melewati sensor toko di dalam mall tersebut saat tengah membalas pesan WhatsApp.
“Korban main ke Grand Mall Batam bersama tiga temannya Sabtu kemarin. Sempat mampir ke toko Sociolla. Saat itu memang anak ini ambil dua barang dan masih dipegang. Karena ada pesan WhatsApp, Dia taruh barang di kantong celana dan satu dipegang sambil balas chat. Sambil berjalan dan balas chat, dia gak sadar melewati sensor. Karena sensor berbunyi dia kemudian balik badan dan masuk ke dalam toko lagi,” kata Doby, Senin (16/9/2024).
Doby menyebut korban yang tersadar mengalami kejadian tersebut langsung meminta maaf karena tak sadar melewati sensor toko tersebut. Namun korban tetap dipanggil petugas keamanan.
“Saat itu anak ini langsung dipanggil sekuriti. Dia minta maaf karena tidak fokus. Dia minta maaf dan meletakkan barang kemudian hendak mengikuti kawannya yang telah pergi terlebih dahulu. Kemudian meminta izin. Namun dia dihadang oleh sekuriti untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya
Korban kemudian dibawa ke gudang toko peralatan kosmetik tersebut. Saat berada di gudang tersebut, ia mendapatkan intimidasi verbal dari staf toko tersebut.
“Dibawa ke gudang belakang oleh staf, di sana dia mendapat intimidasi verbal dan dituduh mencuri. Saat itu anak ini diminta menghubungi ortu,” ungkapnya.
Anak AF kemudian menghubungi ayahnya. Namun karena tengah ada pekerjaan, orang tua korban meminta diselesaikan secara baik-baik.
“Dia menghubungi ayahnya. Karena ayahnya sedang sibuk dan rapat, ayah dia minta disambungkan ke manajer toko. Ayah korban kemudian mengatakan akan membayar barang yang dianggap dicuri oleh korban. Minta difoto kan barang serta total biaya agar dibayar melalui transfer,” ujarnya.
Doby menerangkan usai berkomunikasi dengan orang tua korban, korban diminta untuk membuat surat pernyataan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Menurutnya, korban dipaksa mengakui telah mengambil barang dari toko tersebut.
Setelah komunikasi ini, anak klien saya disuruh membuat surat pernyataan tanpa sepengetahuan dan pengawasan orangtua. Surat didikte oleh pihak toko. Inti surat mengakui mengambil dua barang dan lupa bayar. Ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
Doby menyebut pegawai toko alat kosmetik tersebut kemudian menghubungi pihak keamanan Grand Batam Mall. Petugas keamanan tersebut kemudian menarik korban keluar dari toko tersebut.
“Datang 3-4 orang ke store dan satu petugas pegang tangan anak itu dan ditarik keluar dari toko. Saat itu anak itu menerima telepon dari ibunya yang sedang dalam perjalanan menuju Grand Batam Mall,” ujarnya.
“Ibunya berpesan jangan kemana-mana. Korban ini terlahir spesial dengan kondisi skoliosis. Dia diam dan kemudian ditarik tangannya dengan kencang oleh salah satu petugas keamanan dan dibawa ke pos sekuriti. Di sana ada kekerasan verbal oleh petugas keamanan,” ujarnya.
Doby menyebut ibu korban yang tiba di lokasi, langsung mempertanyakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Namun mendapat perlakuan yang tak mengenakan dari petugas keamanan.
“Ibu yang tiba di lokasi kemudian melakukan protes terhadap perlakuan petugas keamanan. Malah ibunya mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari oleh petugas keamanan,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, orang tua korban kemudian memutuskan membawa anak tersebut untuk melakukan visum. Sebelum melaporkan ke polisi, ayah korban bersama kuasa hukum sempat mendatangi lagi petugas keamanan untuk mempertanyakan kejadian tersebut.
“Dari sana korban dibawa visum dan saya bersama ayah korban datang ke mall dan bertemu dengan pengelola store dan chief security. Kami coba klarifikasi, mereka menyebut Penanganan terhadap anak di bawah umur itu sudah sesuai SOP,” ungkap Doby.
“Beberapa penjelasan mereka kami rasa kurang dan tidak mendasar. Sehingga keluarga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan laporan orang tua korban telah diterima pihaknya pada Sabtu kemarin. Ia menyebut saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Ada laporan tersebut. Tapi saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya. (*/dt)