Medan | Jenews.id
Ditnarkoba Polda Sumut gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 50 (lima puluh) Kg, hari Rabu tanggal 15 Maret 2023
Tkp Parkir salah satu Hotel Jl. Gatot Subroto, Sei Sikambing Medan Sunggal Medan, pelaku HS 36 Tahun, Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan.(Ong/rls)