MEDAN | Jenews.id – Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa mengaku dipecat dari NasDem tanpa alasan yang jelas. Karena hal itu, dia akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Pihak pertama yang akan digugat adalah KPU Sumut. Hal ini karena KPU mengeluarkan surat putusan pergantian Aulia sebagai caleg terpilih.
“Kami sangat menyesalkan KPU yang mengeluarkan putusan pergantian tanpa pernah memanggil untuk dimintai klarifikasi,” ucap Aulia dilansir Jumat (2/8).
Aulia berencana menggugat putusan itu ke PTUN pekan depan. Dia berharap agar putusan KPU itu dibatalkan.
“Tentu harapannya putusan itu dibatalkan hakim PTUN nantinya,” ucapnya.
Dari hasil putusan ke PTUN itu nantinya menjadi dasar Aulia menggugat kembali surat keputusan pemecatannya dari NasDem. Dia yakin, haknya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024 dapat dikembalikan.
“Kami optimis hukum akan berjalan dengan baik dan optimis hak saya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih akan dikembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya NasDem menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih pada Pileg 2024 di dapil Sumut 1. Aulia Agsa bakal digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.
Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Sumut yang diunggah di website resmi KPU Sumut. Surat keputusan KPU Sumut itu bernomor 736 tahun 2024.
“Tentang Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumatera Utara 1 atas nama M Aulia Rizki Agsa, S.T, M.H dari Partai NasDem dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian tertulis di dalam surat keputusan yang dilihat, Selasa (30/7). (dtc)