Simalungun | jenews.id, Satnarkoba Polres Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menangkap BH alias Bima (22) warga Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang diduga hedak mengisap sabu di Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/5/21) sekira pukul 11.00 WIB.
Rabu (26/5/2021), Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, tertangkapnya Bima pasca adanya laporan masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun.
“Setelah laporan itu, pada Kamis (20/5/21) sekira pukul 11.00 WIB, Bima berhasil kita amankan di Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Adi Haryono
Lanjut Adi Haryono kembali, dari Bima pihaknya mengamankan barang bukti dua
plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram, alat hisab sabu (Bong), kaca pirex, pipet plastik, kotak rokok merk gudang garam, Handphone merk VIVO dan tas sandang warna hitam.
“Untuk kronologis penangkapan. Setelah adanya laporan warga melalui aplikasi Horas Paten Simalungun, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankam Bima dan barang bukti narkotika,” ujarnya kembali.
Disampaikan Kasat Narkoba kembali, untuk barang bukti yang disita Dari Bima ditemukan dari dalam tas sandang miliknya. Saat dilakukan interogasi, Bima mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Dari pengakuan Bima, dia memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu dari rekannya di daerah Perlanaan,” pungkasnya. (Taman)