• Latest
  • Trending
Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

2 bulan ago
Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

11 jam ago
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

2 hari ago
Unjukrasa Fasilitas Mewah Walikota Gunungsitoli Nyaris Ricuh

Unjukrasa Fasilitas Mewah Walikota Gunungsitoli Nyaris Ricuh

2 hari ago

Himbauan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara

3 hari ago
INALUM Komitmen Jaga Perekonomian Kawasan Operasional, Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batubara

INALUM Komitmen Jaga Perekonomian Kawasan Operasional, Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batubara

3 hari ago
Miris!! Jalan Besar Menuju Desa Ujung Kubu Bak Kubangan Kerbau, Tokoh Masyarakat Curhat di Medsos

Miris!! Jalan Besar Menuju Desa Ujung Kubu Bak Kubangan Kerbau, Tokoh Masyarakat Curhat di Medsos

3 hari ago
Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

4 hari ago
Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan di Kantor Bupati

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan di Kantor Bupati

4 hari ago
Doa Bersama Lintas Agama, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian

Doa Bersama Lintas Agama, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian

4 hari ago
Kejari Batu Bara Tahan Mantan Plt Kadisdik Batubara, Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

Kejari Batu Bara Tahan Mantan Plt Kadisdik Batubara, Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah

4 hari ago
Sekretaris AMIN Sumut Apresiasi Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus

Sekretaris AMIN Sumut Apresiasi Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, September 7, 2025
Minggu, September 7, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Asahan

Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Juli 21, 2025
in Asahan, Berita
Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan
ADVERTISEMENT

Kisaran l Jenews.id, PT. SMS Finance melalui Kuasa Hukumnya REKAN JOEANG OFFICE melaporkan M. Ali ke pihak Polres Asahan, Sumatera Utara. Senin 21 Juli 2025. Ia dianggap sebagai debitur nakal dan diduga melakukan penggelapan jaminan fidusia di PT. SMS Finance Cabang Kisaran. Hal itu disampaikan Gusti Ramadhani. SH. CLE sebagai Kuasa hukum PT. SMS Finance.

Gusti menyampaikan secara tegas dan berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh seorang debitur bernama Mohammad Ali, dengan nomor kontrak 9019187671, terhadap satu unit kendaraan roda 4 tipe Mitsubishi Colt Dump Truck yang menjadi objek jaminan pembiayaan di PT SMS Finance Cabang Kisaran, Sumatera Utara.

Adapun kronologi peristiwa ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Dump Truck yang dilakukan oleh Mohammad Ali pada awal tahun 2025. Kendaraan tersebut didaftarkan sebagai jaminan fidusia yang sah dengan nomor kontrak 9019187671, dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan penelusuran pihak kreditur dan bukti yang dimiliki klien kami, kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PT SMS Finance Cabang Kisaran, padahal pembiayaan masih berlangsung dan belum lunas. Tindakan ini bertentangan dengan hukum dan merugikan lembaga pembiayaan secara materiil dan legal.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum yang Dilanggar
Perbuatan Mohammad Ali diduga melanggar ketentuan:
– Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan:
“Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 UU Fidusia, dengan ancaman:
– Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau
– Denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

“Kami memandang serius tindakan tersebut karena tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga merusak kepercayaan dalam praktik pembiayaan yang sah. Kami telah melaporkan saudara Mohammad Ali ke Polres Asahan dan menyerahkan bukti lengkap guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Adv. SEPTIAMAN LASE SH Partner Senior di REKAN JOEANG LAW OFFICE dan didampingi oleh advokat magang KAISAR JIBRAN SH.

Septiaman juga mengatakan bahwa setiap tindakan yang berbuntut keranah pidana harus dipertanggung jawabkan , dikarenakan kami telah memberikan somatie (teguran hukum) secara tertulis kepada debitur tersebut.

Komitmen Advokasi Managing partner REKAN JOEANG LAW OFFICE Gusti Ramadhani SH ., CLE menyampaikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap klien yang dirugikan dan sebagai bagian dari kontribusi dalam menjaga keadilan serta kepastian hukum ditengah masyarakat.

Kami juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan fidusia menjalankan kewajibannya secara jujur dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan preseden buruk yang merugikan lembaga keuangan maupun konsumen lainnya. (Boang)

Previous Post

Jumaiyah Minta Polres Batu Bara Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Suaminya 

Next Post

54 Anggota Paskibraka Kabupaten Simalungun Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan, 2 Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

Next Post
54 Anggota Paskibraka Kabupaten Simalungun Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan, 2 Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

54 Anggota Paskibraka Kabupaten Simalungun Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan, 2 Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 84 kali.