• Latest
  • Trending
Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi

Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi

1 tahun ago
INALUM Salurkan Bantuan Rehabilitasi Gereja Terdampak Banjir di Humbang Hasundutan

INALUM Salurkan Bantuan Rehabilitasi Gereja Terdampak Banjir di Humbang Hasundutan

41 menit ago
Tingkatkan Disiplin, Bapenda Batu Bara Rutin Gelar Apel Pagi

Tingkatkan Disiplin, Bapenda Batu Bara Rutin Gelar Apel Pagi

20 jam ago
Bupati Batu Bara Tinjau Program Berlayar di Desa Bogak

Bupati Batu Bara Tinjau Program Berlayar di Desa Bogak

20 jam ago
Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026

Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026

20 jam ago
Bapenda Batu Bara Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Bapenda Batu Bara Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

20 jam ago
Bapenda Batu Bara Ikuti Kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas

Bapenda Batu Bara Ikuti Kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas

20 jam ago
Bapenda Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan Capacity Building TP2DD 2026

Bapenda Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan Capacity Building TP2DD 2026

20 jam ago
Kini Bayar PBB-P2 Semakin Mudah dengan Menggunakan QRIS

Kini Bayar PBB-P2 Semakin Mudah dengan Menggunakan QRIS

20 jam ago
Bapenda Kabupaten Batu Bara peringati Isra Mi’raj

Bapenda Kabupaten Batu Bara peringati Isra Mi’raj

20 jam ago
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Imbau Seluruh Disiplin Kerja

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Imbau Seluruh Disiplin Kerja

20 jam ago
Bapenda Batu Bara turut Berpartisipasi di Kegiatan Capacity

Bapenda Batu Bara turut Berpartisipasi di Kegiatan Capacity

20 jam ago
Berikan Kemudahan, Bapenda Batu Bara Kembali Membuka Program Berlayar di Sei Suka Deras

Berikan Kemudahan, Bapenda Batu Bara Kembali Membuka Program Berlayar di Sei Suka Deras

21 jam ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Maret 13, 2026
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Teknologi Aplikasi

Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi

November 8, 2024
in Aplikasi
Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar| Jenews.id

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran – untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Bagi karyawan
  • Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
  • Bagi WNA:
    • Fotokopi paspor; dan
    • Fotokopi KITAS; atau
    • Fotokopi KITAP
  1. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

ADVERTISEMENT
  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. (rls/ong)

Previous Post

AKBP Dr. Jarnawi HS Tanjung, MH Ketua Umum Terpilih Ikatan Keluarga Alumni FDK UIN-SU 2022-2027

Next Post

Pemuka Agama Peringatkan Bahaya Teori Konspirasi Vaksin

Next Post
Pemuka Agama Peringatkan Bahaya Teori Konspirasi Vaksin

Pemuka Agama Peringatkan Bahaya Teori Konspirasi Vaksin

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 743 kali.