JeNews id l Simalungun, Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan di Cafe Santuy Beringin, Jalan Medan KM 10, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Sabtu, (23/03/2024) pukul 22.09 WIB. Hasilnya, EP (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba diduga sabu-sabu diamankan polisi.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan terkait penggrebekan ini, tersangka inisial EP alias Akong, 35 tahun, berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, sebuah unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah timbangan digital, dan satu ball plastik klip kosong. Ujar AKP Irvan, Senin (25/3/2024).
Dijelaskan AKP Irvan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Cafe Santuy Beringin. Menanggapi informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Lebih lanjut Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan,”Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Operasi penggerebekan yang kami lakukan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,”ujar Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH.
Selain itu, dalam penyelidikan awal, jelas Froom Pimpa mengungkapkan, Akong mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dikenal dengan sebutan Bogel, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Akong dan penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jelas Froom Pimpa. (rel).
Editor : David Napitu,