BATU BARA |Jenews.id – Guna melihat secara langsung kondisi pengelolaan sampah serta mengevaluasi daya tampung TPA, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih, Jumat (20/2/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Batu Bara menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah merencanakan relokasi TPA ke Kecamatan Sei Balai dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di wilayah Batu Bara.
TPA Pasar 8 Indrapura saat ini memiliki luas sekitar 1,5 hektare dengan metode pengolahan open dumping dan belum memiliki pemanfaatan lanjutan dari hasil akhir pengelolaan sampah. Status lahan tercatat berada di bawah pengelolaan BWS Bah Bolon.
Setiap harinya, volume sampah yang masuk ke TPA diperkirakan mencapai kurang lebih 100 ton. Dengan kondisi lahan yang terbatas, TPA ini diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Selain itu, akses jalan menuju TPA yang melintasi jalan masyarakat kerap menimbulkan keluhan akibat bau yang ditimbulkan dari truk pengangkut sampah.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Sumatera Plantations untuk penyediaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Sei Balai. Di lokasi tersebut akan dibangun TPA dengan sistem terpadu dan pengolahan modern.
Melalui langkah strategis ini, Bupati Batu Bara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan demi kenyamanan serta kesehatan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sei Suka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta para Kepala Desa setempat.(Ros)













