Batu Bara I jenews.id, Seluruh OPD se-Kabupaten Batubara, dimulai dari Kecamatan, Puskesmas, Perangkat Desa serta TNI dan POLRI melakukan gotong royong Pemberantasan Sarang Nyamuk untuk Mencegah Penyakit Demam Berdarah (DBD) di Kabupaten Batubara, Jum’at (23/09/2022).
Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan di seluruh Desa di Kabupaten Batubara menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Batubara Nomor: 443/4945/2022 tanggal 09 Agustus 2022 tentang Pengendalian Dengue sebelum masa Penularan melalui Gerakan Bulan Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plus.
Gotong Royong PSN ini dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Batubara antara lain di Kecamatan Medang Deras di Desa Pematang Nibung, Desa Sei Buah Keras, Desa Mandarsyah, dan Desa Sidomulyo.
Kemudian di Kecamatan Laut Tador, Desa Pelanggiran, Kecamatan Air Putih di Desa Tanjung Muda, Desa Tanah Rendah, Desa Aras, Desa Sipare Pare, dan Desa Tanjung Harapan, sedangkan di Kecamatan Lima Puluh yakni di Desa Perkebunan Limau Manis.
Di Kecamatan Datuk Lima Puluh yakni di Desa Lubuk Besar, Desa Pulau Sejuk, dan Desa Air Hitam, tempat lainnya yakni di Kecamatan Datuk Tanah Datar di Desa Karang Baru, dan Kecamatan Tanjung Tiram di Desa Suka Maju.
Sedangkan Kecamatan yang tidak ada kasus DBD yakni di Kecamatan Nibung Hangus dan Talawi.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB drg Wahid Khusyairi, MM menjelaskan, Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit infeksi virus akut yang disebabkan oleh virus dengue.
Sedangkan tanda dan gejalanya demam hingga 2-7 hari disertai dengan manifestasi perdarahan, penurunan trombosit (trombositopenia), adanya hemokonsentrasi yang ditandai kebocoran plasma (peningkatan hematokrit, asites, efusi pleura, hipoalbuminemia).
Selain itu juga dapat disertai gejala-gejala tidak khas seperti nyeri kepala, nyeri otot dan tulang, ruam kulit atau nyeri belakang bola mata.
Untuk data kasus DBD di Kabupaten Batubara per Januari-Agustus 2022 sebanyak 113 Kasus dengan insiden rate 27,3 per 100.000 penduduk dengan angka kematian 2 orang Case Fatality Rate 0,9 % yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Batubara.
“Upaya Penanggulangan PSN 3M Plus ini dilakukan dengan cara menguras dan menyikat tempat-tempat penampungan air, seperti bak mandi/wc, drum selama seminggu sekali (M1), menutup rapat-rapat tempat penampungan air, seperti gentong air/ tempayan (M2), serta memanfaatkan atau mendaur ulang barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan (M3),” terang drg Wahid.
Kemudian juga dapat melakukan kegiatan Plus lainya, dengan mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat tempat lainnya yang sejenis selama seminggu sekali, serta mperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar/rusak, menutup lubang-lubang pada potongan bambu/pohon, dan dengan tanah.
Upaya lainnya, drg Wahid menjelaskan dengan menaburkan bubuk larvasida, misalnya di tempat-tempat yang sulit dikuras atau di daerah yang sulit air, memelihara ikan pemakan jentik di kolam/bak-bak penampungan air, memasang kawat kasa, menghindari kebiasaan menggantung pakaian dalam kamar, mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai, serta menggunakan kelambu saat tidur. (Rel/Ros)