• Latest
  • Trending
BNNK Asahan Amankan Tiga Orang Warga Kota Kisaran Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu

BNNK Asahan Amankan Tiga Orang Warga Kota Kisaran Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu

2 tahun ago
Tidak Ada Prostitusi dan Jual-Beli Narkoba di Next KTV

Tidak Ada Prostitusi dan Jual-Beli Narkoba di Next KTV

3 jam ago
Putra Batu Bara Bertambah Raih Gelar Doktor di UINSU Medan

Putra Batu Bara Bertambah Raih Gelar Doktor di UINSU Medan

1 hari ago
Wali Kota Wesly Kick Off Liga Sepak Bola Usia Dini, Diikuti 21 Sekolah

Wali Kota Wesly Kick Off Liga Sepak Bola Usia Dini, Diikuti 21 Sekolah

1 hari ago
Bunda PAUD Ny Liswati Sambut Baik Program Lomba MPKW Sumut-Aceh

Bunda PAUD Ny Liswati Sambut Baik Program Lomba MPKW Sumut-Aceh

1 hari ago
5000 Pemuda dan Pelajar Pematang Siantar Hadiri KKR Akbar ‘Surga Terbuka’, Usung Misi Transformasi Karakter

5000 Pemuda dan Pelajar Pematang Siantar Hadiri KKR Akbar ‘Surga Terbuka’, Usung Misi Transformasi Karakter

1 hari ago
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Tebar Jumat Berkah, Anak Yatim di Panti Asuhan Husnul Khotimah Terima Bantuan Sembako

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Tebar Jumat Berkah, Anak Yatim di Panti Asuhan Husnul Khotimah Terima Bantuan Sembako

2 hari ago
Wali Kota Wesly Kagum Lihat Karya Peserta Khattil Qur’an MTQN Kota Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Kagum Lihat Karya Peserta Khattil Qur’an MTQN Kota Pematangsiantar

2 hari ago
Ketua TP PKK Ny Liswati Serahkan Bantuan Peralatan kepada Pelaku UMKM Kader UP2K di Kelurahan Tomuan

Ketua TP PKK Ny Liswati Serahkan Bantuan Peralatan kepada Pelaku UMKM Kader UP2K di Kelurahan Tomuan

2 hari ago
Wali Kota Wesly, Ketua TP PKK Ny Liswati, dan Panitia Paskah ASN Pemko Pematangsiantar melakukan Bakti Sosial

Wali Kota Wesly, Ketua TP PKK Ny Liswati, dan Panitia Paskah ASN Pemko Pematangsiantar melakukan Bakti Sosial

2 hari ago
Wali Kota Wesly Sampaikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Dinsos P3A, LKS dan LKSA Momentum Perkuat Kolaborasi

Wali Kota Wesly Sampaikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Dinsos P3A, LKS dan LKSA Momentum Perkuat Kolaborasi

2 hari ago
Pengurus KNPI Pematangsiantar Siturahmi dengan Wali Kota Wesly, Sampaikan Agenda Musda 9 Mei 2026

Pengurus KNPI Pematangsiantar Siturahmi dengan Wali Kota Wesly, Sampaikan Agenda Musda 9 Mei 2026

3 hari ago
Ketua Dekranasda Ny Liswati Kunjungi Rumah Kemasan dan Tinjau Produk UMKM di Sejumlah Hotel

Ketua Dekranasda Ny Liswati Kunjungi Rumah Kemasan dan Tinjau Produk UMKM di Sejumlah Hotel

3 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, Mei 10, 2026
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Asahan

BNNK Asahan Amankan Tiga Orang Warga Kota Kisaran Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu

November 8, 2024
in Asahan
BNNK Asahan Amankan Tiga Orang Warga Kota Kisaran Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu
ADVERTISEMENT

Asahan | jenews.id, AS alias P (27), HS alias K (39) dan AT alias T (51) yang merupakan warga Kota Kisaran diamankan petugas BNNK Asahan dari sebuah rumah di Gang Berdikari Jalan HOS. Cokroaminoto terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (3/11/2021).

“Dari tangan ketiga pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 317,9 gram, uang tunai sebesar Rp. 8 juta lebih, 3 buah hp, 5 buah sekop besar, 2 buah timbangan elektrik, plastik klip kecil, plastik klip besar, dan 2 buah dompet,” ungkap Plt Ka. BNNK Asahan, Kompol Rohim Gultom didampingi Kasi Pidum Kejari Asahan, Aben Situmorang SH, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Asahan, Kamis (4/11).

Lebih lanjut Kompol Rohim mengatakan sekitar 5 bulan pihaknya melakukan hasil penyelidikan dan berhasil.

“Disamping itu, setelah melakukan undercover buy, akhirnya para pelaku tersebut bisa ditangkap. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Kompol Rohim, menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda.

ADVERTISEMENT

“Pelaku AS diduga sebagai bandar, dan 2 rekannya berperan sebagai kaki tangan. Berdasarkan informasi, pelaku AS diketahui adalah residivis dan sudah 2 kali masuk penjara untuk kasus yang sama,” terangnya.

Plt. Kepala BNNK Asahan menambahkan, untuk para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Rik)

Previous Post

Alih Tugas Jabatan Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Balerang

Next Post

Pengurus Cabang BPPP Simalungun Dibentuk, Siap Mendukung dan Membangun Perekonomian

Next Post
Pengurus Cabang BPPP Simalungun Dibentuk, Siap Mendukung dan Membangun Perekonomian

Pengurus Cabang BPPP Simalungun Dibentuk, Siap Mendukung dan Membangun Perekonomian

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 577 kali.