Asahan | jenews.id, AS alias P (27), HS alias K (39) dan AT alias T (51) yang merupakan warga Kota Kisaran diamankan petugas BNNK Asahan dari sebuah rumah di Gang Berdikari Jalan HOS. Cokroaminoto terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (3/11/2021).
“Dari tangan ketiga pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 317,9 gram, uang tunai sebesar Rp. 8 juta lebih, 3 buah hp, 5 buah sekop besar, 2 buah timbangan elektrik, plastik klip kecil, plastik klip besar, dan 2 buah dompet,” ungkap Plt Ka. BNNK Asahan, Kompol Rohim Gultom didampingi Kasi Pidum Kejari Asahan, Aben Situmorang SH, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Asahan, Kamis (4/11).
Lebih lanjut Kompol Rohim mengatakan sekitar 5 bulan pihaknya melakukan hasil penyelidikan dan berhasil.
“Disamping itu, setelah melakukan undercover buy, akhirnya para pelaku tersebut bisa ditangkap. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Kompol Rohim, menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda.
“Pelaku AS diduga sebagai bandar, dan 2 rekannya berperan sebagai kaki tangan. Berdasarkan informasi, pelaku AS diketahui adalah residivis dan sudah 2 kali masuk penjara untuk kasus yang sama,” terangnya.
Plt. Kepala BNNK Asahan menambahkan, untuk para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Rik)