Pematangsiantar | Jenews.id, Berkedok kutipan uang kebersihan terhadap pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Horas, ternyata tidak hanya sekedar kutipan kebersihan saja, namun diluar itu pedagang harus membayar retribusi diluar aturan yang telah ditentukan.
Seperti yang diutarakan salah seorang pedagang kaki lima ketika ditemui reporter Jenews.id yang namanya tidak bersedia disebutkan di dalam berita ini, ia mengaku membayar uang kebersihan sebesar 6000 rupiah perharinya. Padahal tempatnya kelihatan sangat kecil.
“Setiap hari saya membayar uang kebersihan sebesar 6000 rupiah bang, segitunya diminta mereka segitulah saya kasih.” Ungkapnya.
Senada juga dikatakan seorang pedagang kaki lima bermarga Hasibuan, ia mengaku setiap harinya membayar sebesar 9000 rupiah. Padahal tertulis sebesar 1.800 rupiahnya. Aku pun tak mau repot – repot, berapa diminta segitulah saya kasih.
Lebih lanjut dikatakannya, beberapa waktu lalu mereka rame – rame didatangi pihak karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) untuk menyampaikan kenaikan tarif kalau tidak salah waktu itu mereka menaikkan hingga sebesar 12.000 rupiah perharinya. Namun saya belum sanggup dan tidak bersedia karena aturannya pun belum ditunjukkan kepada kita sebagai pedagang. Kemudian dagangan kami pun agak seret. Sehingga sampai hari ini kami tetap menyetor sebesar 9000 rupiah, Ungkapnya.
Hasibuan yang sudah lama mengaku sebagai pedagang kali lima ini, bermohon agar Pemerintah Kota Pematangsiantar lebih memperhatikan nasib pedagang kali lima, setidaknya ada kemudahan yang diberikan kepada pedagang. Ujarnya dengan penuh harapan.
Sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah Pajak Horas Jaya (PD PHJ) Bolmen Silalahi dan Direktur Umum Rizal Lubis sepertinya buang badan dan diduga bersekongkol melakukan pungli terhadap pedagang Kaki Lima (PKL). Dugaan itu muncul ketika dikonfirmasi Reporter Jenews.id. Selasa (12/11/2024) mereka mengelak saat ditanyakan soal pedagang kaki lima harus membayar setiap harinya sebesar 9000 ribu hingga 10.000 rupiah, malah meminta reporter Jenews.id untuk menemui bawahannya serta mengirimkan nomor telpon bawahannya sebagai kepala Pasar Horas. Padahal dugaan pungli yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) terhadap pedagang kaki lima, baik di tangga maupun di jembatan gedung harus diketahui dan dipertanggungjawabkan mereka sebagai Pimpinan.
Direktur Utama Bolmen Silalahi ketika hendak ditemui pun untuk dikonfirmasi di kantornya ternyata sedang tidak di tempat dan informasi dari staffnya beliau sedang sakit.
Kemudian reporter Jenews.id menemui Kepala Pasar Horas Henry Malau. Selasa (12/11/2024). Ia pun menjelelaskan bahwa pedagang kaki lima memang ada tarif, setiap satu meter dikenakan sebesar 1.800 perenam jam, dan menggunakan karcis. Namun saat ditanyai mengapa setiap pedagang kaki lima dikutip sebesar 9000 hingga sebesar 10.000 rupiah, dan kadang tidak diberi karcis sebagai bukti pembayaran kebersihan sebesar yang ditagihkan.
Dalam kesempatan itu Henry menjawan bahwa mereka bekerja sesuai aturan, dimana aturan itu sudah dimulai sejak tahun 2016. Namun secara detail soal berapa kutipan terhadap pedagang dan berapa jumlah pedagang dirinya tidak tahu dan tidak berani merincikan pendapatan perbulannya, dia hanya menjawab kami punya target dan punya atasan untuk menjawab itu. Ungkapnya.
Sementara Direktur Umum Rizal Lubis yang membidangi bagian pengutipan ketika dikonfirmasi terkait kutipan sebesar 9000 hingga sebesar 10.000 rupiah dan bagaimana dasar kutipan terhadap pedagang yang berjualan ditangga pasar horas dan dikemanakan kutipan dari pedagang itu.
Melalui WhatsAppnya Rizal hanya menyampaikan agar menemui Kepala Pasar, “ke kapas saja bang, disana sudah ada aturannya.” Jawabnya secara singkat.
Lalu dikonfirmasi lagi terkait dugaan pungli yang diduga untuk memperkaya diri mereka, lagi – lagi Direktur Umum Rizal Lubis tidak menjawab sedikit pun terkait kutipan – kutipan terhadap pedagang kaki lima (PKL) Pasar Horas. (Red)