Simalungun | Jenews.id
Informasi yang dihimpun dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba di perladangan sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun, Kamis(27/08) kemarin, Team Operasional Satuan Reserse Narkoba langsung terjun ke lokasi yang diinfokan.
Setibanya di lokasi, sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tampak mencurigakan dan diketahui bernama Ali (48) warga Gondang Rejo, Kelurahan Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun.
Kemudian Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan di dekat tersangka berupa satu bungkus rokok merek Sampoerna yg didalamnya berisi tujuh plastik klip transparan ukuran sedang dan lima plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,53 gram
serta satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 270.000 di dalam saku celana.
Selanjutnya, saat diinterogasi di lokasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu-shabu adalah benar miliknya yang akan dijualnya kembali. Kemudian petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(Agus)