BATU BARA |Jenews.id – Badan Pendapatan Batu Bara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pemungutan Pajak Daerah atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Jalinsum Kecamatan Lima Puluh.
Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait mekanisme pemungutan PBJT serta untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara. Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Batu Bara memberikan pemaparan mengenai dasar hukum, teknis pelaksanaan, hingga prosedur pelaporan PBJT Makanan dan Minuman yang berlaku.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., yang memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap peningkatan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Turut hadir pula Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, para Asisten Setdakab, Plt. Kepala Badan Bapenda Kabupaten Batu Bara ibu Dr. Meilinda Suryanti Lubis, S.STP., M.A.P., Seluruh Kepala OPD, Sekretaris, Kabid, dan Kassubid, Kepala Sekolah, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Batu Bara. Partisipasi para undangan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga dalam implementasi kebijakan pajak daerah.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Batu Bara berharap terwujudnya pemahaman yang lebih menyeluruh terkait kewajiban pemungutan PBJT sehingga dapat mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Ros)













