Batam I
Penyelundupan narkotika berjenis sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan Bea Cukai Batam, dengan cara melakukan pelacakan barang Bea Cukai Batam menggunakan anjing pelacak.
Sementara, pelaku menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.
Berdasarkan keterangan pelaku, oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.
Menindak lanjuti temuan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Dalam keterangannya, Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS GLB. “Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan, ujarnya.
Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut dan ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang di sembunyikan didalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji Nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana
mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 milyar rupiah, (Jbd).