• Latest
  • Trending
Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

2 tahun ago
Bupati Buka Konferensi Kerja PWI Batu Bara 2026, Tekankan Wartawan Harus Profesional dan Berintegritas

Bupati Buka Konferensi Kerja PWI Batu Bara 2026, Tekankan Wartawan Harus Profesional dan Berintegritas

18 jam ago
Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Bupati Baharuddin Dorong Pengembangan Olahraga dan Pencegahan Narkoba

Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Bupati Baharuddin Dorong Pengembangan Olahraga dan Pencegahan Narkoba

1 hari ago
INALUM Raih Dua Penghargaan Gold ISDA 2026 Berkat Program Pemberdayaan Masyarakat

INALUM Raih Dua Penghargaan Gold ISDA 2026 Berkat Program Pemberdayaan Masyarakat

3 hari ago
Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

3 hari ago
Subuh Keliling di Sinaksak, Kapolres Simalungun Salat Berjamaah dan Serap Aspirasi Warga

Subuh Keliling di Sinaksak, Kapolres Simalungun Salat Berjamaah dan Serap Aspirasi Warga

3 hari ago
Pembangunan Lapangan Stadion Sangnawaluh 7,4 Miliar, Diduga Hamburkan Anggaran

Pembangunan Lapangan Stadion Sangnawaluh 7,4 Miliar, Diduga Hamburkan Anggaran

4 hari ago
INALUM Salurkan Bantuan kepada 46 KK Terdampak Puting Beliung di Kabupaten Toba

INALUM Salurkan Bantuan kepada 46 KK Terdampak Puting Beliung di Kabupaten Toba

6 hari ago
Antisipasi Bencana Kabut Asap  DPC PKN Deli Serdang beserta kader bagikan masker ke masyarakat

Antisipasi Bencana Kabut Asap DPC PKN Deli Serdang beserta kader bagikan masker ke masyarakat

6 hari ago
Pengumuman, Besok Hari Sabtu Malam Minggu Ada Acara Dadu Putar di Desa Talapeta, Bagi Siapa Yang Mau Uji Nasib Silahkan Datang dan Bawa Modal Sebanyak Banyaknya

Pengumuman, Besok Hari Sabtu Malam Minggu Ada Acara Dadu Putar di Desa Talapeta, Bagi Siapa Yang Mau Uji Nasib Silahkan Datang dan Bawa Modal Sebanyak Banyaknya

6 hari ago
Penulis Buku Prabowonomics 946 Halaman Dirikan Ormas Prabowonomics 2 Periode, Kawal Keberlanjutan Gagasan Ekonomi Konstitusi

Penulis Buku Prabowonomics 946 Halaman Dirikan Ormas Prabowonomics 2 Periode, Kawal Keberlanjutan Gagasan Ekonomi Konstitusi

1 minggu ago
Sempat Ricuh dengan Satpam, Mahasiswa FKM-SU Desak BBWS Sumatera II dan Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Labuhanbatu

Sempat Ricuh dengan Satpam, Mahasiswa FKM-SU Desak BBWS Sumatera II dan Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Labuhanbatu

1 minggu ago
Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Oktober 22, 2026
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Sumut Medan

Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

November 8, 2024
in Medan
Surat Edaran (SE) Menag RI No. 05 Tahun 2022 Dapat Memicu Kekisruhan

Medan I jenews.id, Surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qouma tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ternyata menuai polemik. Sekalangan organisasi Islam angkat suara karena menilai SE tersebut dapat memicu kekisruhan. Bahkan organisasi Islam, Al Washliyah dengan tegas meminta Menag mencabut dan membatalkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tersebut.

“Kita di organisasi Al Washliyah ini menginginkan perdamaian. Mungkin begitu juga dengan organisasi Islam lainnya yang ada di Indonesia. Untuk itu kita mendesak Mentri Agama supaya mencabut surat edaran mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Jangan sampai gara-gara surat edaran itu terjadi konflik,” tegas Ketua PW Al Washliyah Sumut, Dr H Dedi Iskandar Batubara, S Sos, SH, MSP kepada Wartawan, Kamis (24/02/2022).

Negara Indonesia, kata Dedi dihuni mayoritas Muslim. Namun kaidah-kaidah ke-muslim-an itu seolah tergerus dengan aturan. Pun sekadar imbauan, tapi sedikit banyak telah melukai hati umat Islam. “Pertanyaannya, kenapa harus dikeluarkan surat edaran yang menurut saya sama sekali tidak berguna. Sebab, dari zaman berzaman pengeras suara yang keluar dari masjid atau mushalla ada pertanda agar umat muslim mengerjakan perintah Allah SWT. Nah, sekarang malah beda, kok Menag yang seharusnya menentramkan malah menimbulkan masalah. Ada apa dengan Menag Yaqut Cholil Qouma!” beber Dedi Iskandar Batubara yang juga anggota DPD RI perwakilan Sumut ini.

Sekarang saja bisa dilihat akibat surat edaran Menag itu, terjadi aksi di sejumlah daerah. Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengeluarkan stateman untuk mengganti Menag. Artinya apa, kata Dedi, di sini telah terjadi kesalahan besar seorang Menteria Agama. “Banyak yang tidak pas dalam poin perpoin aturan surat edaran itu. Apalagi Menag sempat salah memberikan statemen yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu. Statement seperti itu sangat menyinggung. Terus terang saya menyayangkan sikap Menag mengeluarkan surat edaran,” tukasnya.

Menurut DIB, bahwa Menag salah kaprah. Tidak bisa menempatkan apa yang jadi permasalahan penting ketimbang harus mengurus ‘Toa’ masjid.  “Pertanyaannya lagi, kita hidup sekarang ini di negeri yang mana, alam yang mana dan negeri ini punya siapa. Sehingga dengan mudah dan seolah-olah umat Islam dipecahbelah dengan aturan dan peraturan seenaknya saja. Jangan cuma kepentingan segelintir orang aturan dan peraturan itu dengan mudah dibuat,” kata DIB sedikit emosi.

Dedi pun memprediksi, andai surat edaran Menag itu tidak dicabut bakal berimbas besar bagi keberlangsungan umat beragama di tanah air. Seperti terpublis, surat edaran Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia. Yaqut menyatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Point yang tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas di antaranya:

1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

3. Kumandang azan tetap menggunakan Pengeras Suara Luar

4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam

5. Syarat suara yang dipancarkan. (Tim)

Previous Post

Sat Res Narkoba Polres Dairi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kota Sidikalang

Next Post

Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Award Tahun 2022

Next Post
Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Award Tahun 2022

Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak Award Tahun 2022

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 651 kali.