• Latest
  • Trending
Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda….

Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda….

9 bulan ago
INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

12 jam ago
Herlina Hadiri Acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS Nasional (PQN) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Pematangsiantar

Herlina Hadiri Acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS Nasional (PQN) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Pematangsiantar

19 jam ago
Warga Tangga Batu Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Anggota DPRD Simalungun

Warga Tangga Batu Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Anggota DPRD Simalungun

19 jam ago
Dalam Rangka HUT Ke-80 RI Inalum Serahkan Bantuan Ke Veteran

Dalam Rangka HUT Ke-80 RI Inalum Serahkan Bantuan Ke Veteran

2 hari ago
Wesly Silalahi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025

Wesly Silalahi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025

2 hari ago
Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun

Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun

2 hari ago
Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

3 hari ago
Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa Yang Tidak Sesuai Aturan

Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa Yang Tidak Sesuai Aturan

4 hari ago
Polres Nias “Bidik” Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan?

Polres Nias “Gercep” Usut Kasus Penggelapan dan Penipuan

4 hari ago
Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

4 hari ago
Dikibusi Warga, Dian Pratama (27) Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

Dikibusi Warga, Dian Pratama (27) Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Agustus 20, 2025
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda….

November 8, 2024
in Pematang Siantar
Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Plt Bappeda….
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar | Jenews.id, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar bakal dicabut, seiring dengan terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembentukan RTRW Kota Pematang Siantar pada 23 Nopember 2021 kemarin.

Kesempatan Walikota bersama DPRD Kota Pematang Siantar untuk mencabut (membatalkan) Perda Nomor 1 Tahun 2013, lalu melahirkan Perda RTRW yang baru, terhitung sejak hari ini, Kamis (25/11/2021), diperkirakan paling lama 118 hari lagi. Dan bisa dibawah 118 hari.

Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematang Siantar M Hammam Sholeh mengatakan, Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM bersama dirinya dan sejumlah staf dari Bappeda, dua hari lalu mengikuti rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

Pada rapat itu, Walikota Pematang Siantar memaparkan rancangan RTRW Kota Kota Pematang Siantar. Rapat itu, sebut Sholeh, diikuti perwakilan dari sejumlah kementerian dan institusi terkait lainnya.

Katanya, paling lama 20 hari terhitung dari tanggal terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN (23 Nopember 2021), Pemko Pematang Siantar akan menerima persetujuan subtantif dari Menteri ATR/BPN.

Persetujuan subtantif itu, sebutnya, merupakan dokumen terakhir yang dibutuhkan Pemko Pematang Siantar untuk mengajukan Rancangan Perda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Dalam 20 hari (dari tanggal 23 Nopember 2021) akan kita terima persetujuan substantif dari Kementrian ATR/BPN. Itulah dokumen terakhir yang kita perlukan untuk menyerahkannya ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda,” ucap M Hamam Sholeh, Kamis (25/11/2021), ditemui wartawan di ruangan kerjanya.

Kemudian, sejak persetujuan subtantif diterima, paling lama 60 hari kalender, Walikota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar sudah harus mensahkan Perda RTRW Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, jika dalam tempo 60 hari RTRW tidak juga disahkan menjadi Perda, maka Walikota Siantar akan mensahkan RTRW melalui Peraturan Walikota (Perwa). Masa bagi Walikota untuk melahirkan Perwa tentang RTRW dibatasi selama 40 hari.

Bila Walikota tidak pula menerbitkan Perwa tentang RTRW Kota Pematang Siantar hingga masa 40 hari berakhir, maka pengesahan RTRW Kota Siantar akan diambil alih oleh Menteri ATR/BPN. “Kalau tidak juga bisa dalam 40 hari, selanjutnya diambil alih Menteri,” ujar Sholeh.

Dikatakan, dengan diambil alihnya pengesahan RTRW oleh Menteri, maka Menteri ATR/BPN akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang RTRW Kota Siantar.

“Nanti Menteri keluarkan peraturan untuk RTRW suatu daerah,” ungkapnya. (Taman)

Previous Post

20 Anggota Geng Motor Tersangka Diduga Penyebab tewasnya remaja di Deli Serdang

Next Post

KPUD Pakpak Bharat Distribusikan Logistik Pemilukada Pakpak Bharat 2020

Next Post
KPUD Pakpak Bharat Distribusikan Logistik Pemilukada Pakpak Bharat 2020

KPUD Pakpak Bharat Distribusikan Logistik Pemilukada Pakpak Bharat 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 789 kali.