• Latest
  • Trending
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

2 tahun ago
Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka, Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka, Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

2 jam ago
Sigap Tegas Lugas Kanit Reskrim Bersama Tim Opsnal Polsek  Medan Area, Amankan Pelaku Rampas Hp Lansia

Sigap Tegas Lugas Kanit Reskrim Bersama Tim Opsnal Polsek  Medan Area, Amankan Pelaku Rampas Hp Lansia

20 jam ago
Diduga Penggunaan Dana BOS Tak Transparan, Halaman SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram Belum Ditimbun

Diduga Penggunaan Dana BOS Tak Transparan, Halaman SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram Belum Ditimbun

2 hari ago
Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

5 hari ago
HIPMASU Kepung Mapolda Sumut, Desak Bongkar Dugaan Sarang Judi dan Narkoba di Dairi

HIPMASU Kepung Mapolda Sumut, Desak Bongkar Dugaan Sarang Judi dan Narkoba di Dairi

5 hari ago
FPPI Sumut Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Soroti Dugaan Maraknya Perjudian di Samosir

FPPI Sumut Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Soroti Dugaan Maraknya Perjudian di Samosir

5 hari ago
Keberlanjutan dan ESG: Fondasi Masa Depan INALUM

Keberlanjutan dan ESG: Fondasi Masa Depan INALUM

6 hari ago
INALUM Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional

INALUM Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional

6 hari ago
Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

1 minggu ago
Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

1 minggu ago
Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

1 minggu ago
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, Agustus 2, 2026
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Sumut Medan

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

November 8, 2024
in Medan
Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19

Medan    | jenews.id

Polda Sumut menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Ke-4 nya adalah SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

“Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.(rls/ong)

 

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.(rls/ong)

 

Previous Post

GPBB Soroti Pembelian Mesin Cetak Label di Dinas Koperasi & UMKM Batubara

Next Post

PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

Next Post
PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

PDAM Tirtauli Gratiskan Masjid Setiap Bulan Ramadhan Sekaligus Berikan Bantuan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 457 kali.