PEMATANGSIANTAR, Jenews.id – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak wartawan di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Tiga bulan setelah laporan dibuat, keluarga korban menyebut hingga kini belum ada terduga pelaku yang ditangkap.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan pengeroyokan terhadap Hikmal Abrar Boang Manalu. Laporan disebut telah diterima pada 31 Mei 2026. Namun hingga 25 September 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh hasil penanganan perkara sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut membuat Jannes Boang Manalu, ayah korban yang juga dikenal sebagai wartawan dan Ketua KWRI Pematangsiantar, mempertanyakan keseriusan penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Jannes menilai lambannya perkembangan perkara tersebut menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban. Ia juga meminta Kapolres Pematangsiantar yang baru, AKBP Dhana Noer, memberikan perhatian dan mengevaluasi penanganan laporan tersebut.
“Kinerja Kasatreskrim Polres Pematangsiantar ini sepertinya hanya duduk manis dan seremonial saja,” ujar Jannes, seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terkait belum adanya kepastian hukum dalam perkara yang dilaporkannya.
“Jadi percuma kita lapor polisi jika kinerja tak becus begitu,” katanya.
Jannes juga mendesak pimpinan kepolisian memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Menurutnya, keluarga korban membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan dan kapan kasus tersebut dapat diungkap.
Sebelumnya, keluarga korban juga menyatakan berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Mapolda Sumatera Utara untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., M.H., disebut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai sorotan keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Satreskrim Polres Pematangsiantar mengenai perkembangan penyelidikan maupun alasan belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.(Red)













