Medan | jenews.id – Perihal surat pembongkaran bangunan yang di berikan kepada warga dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan. sehubungan dengan surat dari Sekcam Medan Denai No : 500.17.2.1/1967 Perihal Data yang belum pengosongan tanah untuk pembuatan jalan Inspeksi Parit Sulang Saling dari Jalan Bromo dan Denai Kel.TSM III Kecamatan Medan Denai.
Diduga projek tersebut hingga kini belum dilaksanakan dari Tahun 2021-2026.
Sehingga projek tidak berjalan dengan baik hingga di tahun 2026. mirisnya rumah warga yang sudah mendapatkan ganti rugi untung dipinggiran sungai sulang -saling bervariasi bantuan di berikan oleh Dinas Perkim Kota Medan di Kantor Lurah TSM III.Tahun 2021 -2025.
Bahkan sebagian sudah mengosongkan rumah atau bangunan nya, dan Plank Dinas Perkim atau Dinas Tata Kota Medan. tidak ada berdiri setelah rumah Warga yang dapat Ganti Rugi Untung Pinggiran Sungai Saling,sebanyak 76 Kk yang rumah nya sudah di bongkar sendiri oleh pemiliknya.
Namun salah satu rumah warga di lingkungan V jalan Rawa II Gg Tani batas linkungan X .tidak mau rumah nya dikosongkan.karena harga ganti rugi untung tidak cocok yang di tawarkan oleh Dinas Perkim Kota Medan.ada rumah warga ganti rugi untung tidak pandang Harga Tanah.Rp 800 Juta.dan Rp 400 Juta dan Rp. 600 Juta.
Ketika awak media komfirmasi kepada Kadis Perkim Kota Medan John Ester Lase ,ST .M.Si, Minggu, Pukul 15.48.melalui pesan seluler WhastAp No. 0853-7370-XXXX.
Terkait projek Ganti Rugi Untung rumah warga dipimggiran Sungai Sulang Saling Medan Denai.dan selaku pengguna anggaran A/n : Pemko Medan.(09/08/2026)
Kepala Dinas Perkim Kota Medan John Ester Lase tidak menanggapi pesan tersebut .sehingga berita di tayangkan kepublik.(Sk/Tim)













