No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Satpol-PP segera menertibkan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) ilegal di perbatasan Dusun ll dan lll Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Desakan itu disampaikan Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, Selasa (23/6/2026). Kepada wartawan, Edward mengatakan tidak sedikit pengguna jalan melintasi Pos Kamling tersebut merasa resah akibat penghadangan yang dilakukan sekelompok orang.
“Saya mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Satpol-PP untuk menertibkan Pos Kamling ilegal yang sudah meresahkan pengguna jalan. Jangan diam melihat situasi demikian, Satpol-PP harus berani bersikap tegas”, kata Edward.
Menurut Edward, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kepala Desa (Kades) Sifalaete Tabaloho, pembentukan organisasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan pendirian Pos Kamling tepat diperbatasan Dusun ll dan lll disebut tanpa melalui musyawarah desa.
“Kades menyebut tidak mengetahui kapan dan bagaimana organisasi Siskamling itu terbentuk. Kades juga menyampaikan, tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan Ketua dan petugas Kamling. Artinya, Pos Kamling yang beroperasi saat ini adalah ilegal”, ucap Edward.
Jika situasi demikian dibiarkan berut-larut, Edward mengkhawatirkan terjadinya bentrok baik antara sesama masyarakat maupun petugas Kamling dengan penggunaan jalannyang merasa resah.
“Saya juga mendorong, Pemerintahan Desa Sifalaete Tabaloho lebih aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol-PP dan Kepolisian. Sehingga ada solusi dari keresahkan yang belakangan dirasakan pengguna jalan”, tandasnya. (Ris)
No Result
View All Result