No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Tuti Handayani Laia, 35 Tahun, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Bawosalo’o, Kabupaten Nias Selatan, menjadi korban dugaan cabul di depan Pos Keamanan Lingkungan (Kambling) perbatasan Dusun ll dan lll, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Minggu (14/6/2026).
Menurut informasi dihimpun, peristiwa pahit yang dialami Tuti berawal ketika ia dan rekannya melintasi Jalan Balai Desa menuju Jalan Gotong-royong Desa Sifalaete Tabaloho dengan mengendarai sepeda motor sekitar Pukul 22:00 Wib malam.
Sesampainya diperbatasan Dusun ll dan lll atau tepatnya di depan Pos Kamling, laju keandraan Tuti dihentikan sekelompok orang yang mengaku dirinya sebagai petugas Kamling. Setelah dihentikan, maksud dan tujuan Tuti melintas pun ditanyi.
Ditengah pembicaraan, terjadi perdebatan yang berakhir dengan dugaan tindakan cabul dialami Tuti. Bahkan, Tuti juga nyaris menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan salah seorang diantara petugas Kamling. Namun beruntung, rekan Tuti berhasil mencegahnya.
Tidak terima, kemudian Tuti bersama rekannya mendatangi Polres Nias untuk mengadukan peristiwa pahit yang dialaminya. Pengaduan Tuti itupun diterima polisi dengan STTPL/B/332/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Juni 2026.
Berdasarkan salinan STTPL yang diterima, setidaknya ada lima orang diadukan Tuti ke polisi atas dugaan tindakan pidana cabul sebagaimana diatur Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kelimanya adalah Arozatulo Lase, Berlin Halawa, Septian Hati Zanolo Laia, Famoula Harefa, serta Famotuho Harefa.
Dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telephone WhatsApp, Senin (15/6/2026), Tuti membenarkan dirinya melaporkan lima orang pelaku cabul ke Polres Nias. Tuti mengatakan, seorang diantara pelaku diduga Eks Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2019-2024.
“Saya tidak terima, saya keberatan bagian dada dan perut saya dipegang sembarangan. Bukan hanya itu, mereka juga mendorong tubuh saya sampai terjatuh ke tanah. Saya berharap, polisi menindaklanjuti laporan saya dan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku”, kata Tuti.
Ditempat berbeda, Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo, membenarkan pihkanya telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana cabul yang dialami Tuti Handayani Laia pada 15 Juni 2026. Aris menjelaskan, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Benar bang. Untuk saat ini, laporannya masih tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, dimungkinkan penyidik akan memanggil dan memeriksa korban, para saksi, serta terduga pelaku”, ucap Aris kepada wartawan. (Ris)
No Result
View All Result