SIMALUNGUN | Jenews.id – Pernyataan Kapolsek Silou Kahean, AKP Edy Syahputra, yang mengklaim telah membubarkan praktik perjudian di wilayah hukumnya kini dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah warga menyebut aktivitas perjudian hingga saat ini masih berlangsung dan diduga beroperasi secara terbuka tanpa penindakan yang terlihat di lapangan.
Seorang warga berinisial JP mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Kapolsek yang menyebut praktik perjudian telah dibubarkan. Menurutnya, berbagai bentuk perjudian masih dapat ditemukan di Kecamatan Silou Kahean.
“Tak dibubarkan perjudian di sini. Sampai sekarang masih bebas kok. Bahkan terang-terangan, mulai dari kartu, togel hingga mesin tembak ikan,” ujar JP kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut Jp menerangkan bahwa ada sejumlah nama yang diduga menjadi pengelola praktik perjudian di Silou Kahean. Diantaranya, JP, JS, Oknum TNI berinisial A dan MD yang merupakan oknum ketua salah OKP di Silou Kahean.
Pernyataan warga tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas perjudian yang disebut-sebut marak di wilayah hukumnya.
“Malam bg, dari pada buat ribut terus kita bubarkan aja bg, uda diselesaikan. Bantu abang kalau ada informasi biar kita gas,” tulis AKP Edy Syahputra melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan masyarakat tersebut memunculkan tanda tanya mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Jika aktivitas perjudian telah dibubarkan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, mengapa masih ada warga yang mengaku praktik tersebut tetap berlangsung?.
Sebelumnya, maraknya dugaan praktik perjudian di Silou Kahean juga mendapat sorotan dari Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Lidik Kriminal, B. Sinaga, S.H. Ia menilai aktivitas perjudian yang diduga berkedok permainan ketangkasan dan togel telah menjadi keresahan masyarakat dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut B. Sinaga, praktik perjudian yang disebut berlangsung tanpa hambatan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum kalah dengan bandar judi. Aktivitas perjudian di Silou Kahean ini sudah menjadi rahasia umum dan masyarakat sudah sangat resah. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Harus ada tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
LSM Lidik Kriminal menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang guna mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut masih berlangsung di Kecamatan Silou Kahean.
Di tengah perbedaan klaim tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah praktik perjudian benar-benar telah dihentikan atau masih terus beroperasi. Sebab, bagi warga, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan langsung di lapangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra belum berhasil dikonfirmasi ulang. Begitu juga dengan nama nama yang diduga terlibat praktik perjudian itu belum berhasil diklarifikasi.(TIM)













