• Latest
  • Trending
Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

3 bulan ago
MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup, Bupati Berikan Hadiah Umroh Kepada Tiga Pemenang

MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup, Bupati Berikan Hadiah Umroh Kepada Tiga Pemenang

16 jam ago
Wartawan Dihadang Wawancarai Pangdam l/BB Soal Kinerja Dandim Nias

Wartawan Dihadang Wawancarai Pangdam l/BB Soal Kinerja Dandim Nias

17 jam ago
Empat Karyawan Toko Diduga Keracunan Asap Genset, 2 Meninggal Dunia dan 2 Dirawat di Batu Bara

Empat Karyawan Toko Diduga Keracunan Asap Genset, 2 Meninggal Dunia dan 2 Dirawat di Batu Bara

2 hari ago
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

1 minggu ago
Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

1 minggu ago
Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

1 minggu ago
Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

1 minggu ago
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan BKPRMI: Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan BKPRMI: Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

1 minggu ago
Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Nias Utara Ditemukan Tewas

Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Nias Utara Ditemukan Tewas

2 minggu ago
IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, INALUM Dorong Jurnalisme Keberlanjutan

IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, INALUM Dorong Jurnalisme Keberlanjutan

2 minggu ago
Tahapan Pilkades di Desa Sidoharjo I Jati Baru Deliserdang Ternodai Isu SARA

Tahapan Pilkades di Desa Sidoharjo I Jati Baru Deliserdang Ternodai Isu SARA

2 minggu ago
INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Selasa, Mei 26, 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

Februari 17, 2026
in Berita, Kepulauan Nias
Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Praktik Intervensi dan intimidasi verbal yang diduga dilakukan Serka Aris Budi Hulu terhadap dua Anggota Intel Kodim 0213/Nias serta LSM dan Wartawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14228352 Gunungsitoli terus bergulir.
Terakhir, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKen) mengaku akan melaporkan tindakan Serka Aris ke Derasemen Polisi Militer 1/5 Medan. FARPKeN juga mendesak, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. Sampe Tua Butar-Butar menjatuhi sanksi atau hukuman disiplin.
Kepada wartawan, Sekretaris FARPKeN, Helpin Agri Zebua, menyampaikan bahwa tindakan intervensi dan intimidasi verbal yang diduga dilakukan Serka Aris bukan sekedar persoalan etik biasa, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Tindakan Serka Aris diduga melanggar UU TNI, hukum pidana, dan peraturan BPH Migas. Untuk itu, Dandim 0213 Nias harus berani menjatuhi sanksi atau hukuman disiplin militer. Masyarakat menunggu kepastian”, ucap Helpin, Sabtu (14/02/2025).
Diterangkan Helpin, dalam telaah hukum yang disusun FARPKeN salah satunya menyebut prajurit aktif TNI- AD dilarang terlibat dalam kegiatan usaha atau bisnis milik swasta sebagaimana diatur UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 39.
“Setelah melakukan dugaan intervensi dan intimidasi verbal di SPBU 14228352, ada satu fakta menarik terungkap dimana Serka Aris di klaim sebagai pengawas SPBU oleh Manajer Emy Dachi. Artinya, klaim pengawas tanpa penugasan dari kesatuan diduga bentuk keterlibatan Serka Aris dalam aktivitas usaha atau bisnis swasta”, kata Helpin.
Menurut Helpin, jika faktanya Serka Aris diduga berperan aktif sebagai pengawas operasional SPBU 14228352 tanpa ada restu dari kesatuan dapat dikategorikan masuk ke dalam wilayah pelanggaran etika, norma hukum, dan disiplin militer.
Slain itu, Helpin menilai bahwa tindakan intervensi dan intimidasi verbal yang diduga dilakukan Serka Aris terhadap dua Anggota Intel Kodim 0213/Nias, LSM, dan Wartawan saat memantau pendistribusian BBM bersubsidi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan informasi dihimpun, lanjut Helpin, adapun pelanggaran diduga dilakukan Serka Aris yakni diduga mengklaim kewenangan pengawasan SPBU, mempertanyakan dan mengintervensi kegiatan pengawasan masyarakat sipil, mengirimkan sinyal bernada tekanan ketika wartawan mempublikasikan pemberitaan dan melakukan wawancara.
“Bukan tidak mungkin tindakan Serka Aris berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum. Sebagai aparat, Serka Aris tidak dibenarkan mengintervensi pengawasan publik atas pendistribusian BBM bersubsidi karena dikualifikasikan ke dalam penyalahgunaan kekuasaan”, terangnya.
Ditambahkan Helpin, pendistribusian BBM bersubsidi berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, BPH Migas, serta operator seperti PT. Pertamina Patra Nias. Sehingga belum ada regulasi memberikan kewenangan kepada prajurit TNI-AD untuk bertindak sebagai pengawas operasional maupun pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU.
“BBM bersubsidi adalah barang yang dikuasai negara. Setiap bentuk intervensi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menghambat tata kelola distribusi energi nasional. Persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan integritas institusi dan prinsip negara hukum”, tandas Helpin.
Ditempat lain, Minggu (15/02/2026), Kasdim 0213/Nias, Mayor Inf. Elifati Zebua, mengakui bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada istilah anggota TNI-AD menjadi pengawas SPBU.
“Sejauh ini kami masih menunggu, karena komandan masih di luar daerah. Jadi untuk sementara waktu, belum ada tindakan”, ucap Elifati sembari menutup sambungan telephone Whatsapp. (Ris)
Previous Post

Dikonfirmasi Terkait Serka Aris, Kasdim 0213/Nias Milih Bungkam!

Next Post

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

Next Post
Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 193 kali.