Sunggal | jenews.id – Satuan Opsnal Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan. Diduga kedua pelaku masih usia muda A/n : MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus kambuhan.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).
“Dari hasil interogasi terhadap kedua Pelaku baru satu bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan dijalanan ,”Tegas Kapolsek
Laporan korban nama Evi Kartika Trisnawati (42) merupakan warga Medan Sunggal, saat korban sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan para jambret di Jalan Kaswari Medan, pada 21 Desember 2025.
Saat terjadi penjabretan, korban lalu berteriak hingga mencuri perhatian warga dan Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” Ungkap Kapolsek.
Namun ada Barang Bukti (Bb) yang berhasil disita dari tangan pelaku 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam, tanpa Plat Nomor Polisi, dan 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, bahkan 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.
Hukuman terhadap Pelaku akan disangkakan dengan Pasal UU 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya. (Sk)











