Batu Bara| Jenews.id – Sidang putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan,Sumatera Utara,senin 29 September 2025, berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terhadap putusan majelis hakim, karena menvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan.
Kasus tewasnya Jasa Sinaga, anak penjaga kantor Camat Tanjung Tiram, Kabupaten Batu bara, bermula saat korban melarang sekolompok remaja hendak melakukan pengrusakan.
Tak terima dengan larangan itu, lalu sekelompok remaja tersebut menyerang korban dengan senjata tajam. Korban yang tak berdaya meregang nyawa akibat sejumlah luka senjata tajam ditubuhnya pada 20 Agustus 2025 lalu.
Kasus pembunuh ini pun terus bergulir hingga ke sidang pembacaan putusan oleh Majelis hakim di pengadilan Negeri Kisaran, Senin(29/9.)
Majelis hakim menghukum terdakwa “k” (kandar), “j” (jehan) dan “m” (modon) yang masih berusia remaja dengan vonis masing-masing 3 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum 6 tahun penjara.
Sedangkan pelaku utama , “MR” (muhammad rizki) yang juga berusia remaja , dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,dari tuntutan 7,5 tahun penjara.
Teks foto: Kedua Orang Tua Korban Saat diwawancarai awak media usai Sidang(f.doc.ROs)
Keluarga korban histeris sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim. Bahkan salah seorang kerabat korban yang ikut menyaksikan sidang jatuh pingsan. Para petugas keamanan pun tampak kewalahan menenangkan kemarahan keluarga korban, setelah mendengar putusan dibacakan.
Perlu diketahui, Selain ke empat remaja itu, masih terdapat dua pelaku berusia dewasa yang belum disidangkan.
Tidak hanya pada sidang putusan, pada sidang sebelumnya,kericuhan beberapa kali terjadi. Sebab, Keluarga korban menganggap informasi tentang pelimpahan kasus hingga agenda sidang, cenderung ditutupi. Kemudian, adanya pelarangan terhadap keluarga korban menghadiri sidang dengan terdakwa remaja juga menjadi penyebab lain kericuhan pada sidang sebelumnya.
Juru bicara Pengadilan Kisaran, mempersilakan pihak yang berkeberatan mengajukan banding atas putusan itu.
“Jika putusan hakim pihak keluarga kedua belah pihak merasa tidak sesuai, kami pengadilan memberi waktu selama seminggu kedepan untuk pengajuan banding,” kata Alvon Siringoringo juru bicara PN Kisaran.
Sementara ibu korban, mengungkapkan kekecewaan terhadap proses peradilan atas kematian anaknya. Dia mengaku tidak mendapatkan keadilan atas putusan hakim tersebut dan akan melakukan upaya banding.
“Saya minta keadilan atas kematian anak saya. Ada apa dengan pihak penegak hukum, mengapa pembunuh anak saya hanya di hukum 3 tahun. Apa karena mereka punya uang, kami akan lakukan banding atas perkara ini,” ucap ibu Robiah dengan berurai air mata.(Ros)