Batu Bara IJenews.id – Kegiatan pengurukan pasir oleh PT.Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) dikawasan Pelindo, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,disoal masyarakat, terkait perijinan.
Berdasar surat DPRD nomor 00 1 .5 .2025 ditujukan kepada PT.STM untuk Rapat dengar pendapat (RDP), terkait keberatan dari surat Dewan pengurus Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI). Kegiatan ini dihadiri oleh ketua Komisi IV Sarianto Damanik, dan anggota juga Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,Kadis Perkim LH, Kadis PUPR Kepala Desa Kuala Tanjung dan pengurus LRKRI.
Kegiatan RDP Dipandu langsung oleh ketua komisi IV Sarianto Damanik, diruangan gedung DPRD Batu Bara, Selasa (23/9).
Dalam kesempatan ini kades Kuala Tanjung, Ibnu Fedrika, S.E., saat ditanya awak media mengatakan ” sampai saat ini pihak PT.STM belum ada sowan ke kami. Kami juga belum mengeluarkan rekomendasi terkait pengurukan, di Kawasan Pelindo, ” jelas Kades Kuala Tanjung.
Sementara ketua komisi IV Sarianto Damanik menjelaskan,hasil dari RDP diantaranya adalah .
” Kami belum terima kesimpulan,karena PT.STM ini adalah penerima kontrak dari Prima Pengembangan kawasan (PPK),yaitu anak perusahaan dari Pelindo.Maka untuk lebih jelas lagi, menjawab pertanyaan dari LRKRI, maka pada RDP berikutnya,kami akan memanggil pihak PPK dan instansi yang terkait untuk memperjelas permasalahan yang terjadi,” jelas ketua komisi IV Sarianto Damanik.
Lanjutnya, ” yaitu tentang penimbunan pasir ilegal di Desa Kuala Tanjung, ” ucap Sarianto Damanik.
Ditempat yang sama Kades Kuala Tanjung Ibnu Fedrika SE menjelaskan, yang terjadi di lapangan adalah benar adanya pengalian dan pasirnya dipindahkan ke sisi belakang dan baru ditimbun pakai tanah merah,tapi terkait dengan perijinan,kami belum menemukan apa mereka punya izin atau tidak,sehingga kami menunggu arahan dari Dewan untuk RDP kedua, ” jelas Kades lagi.
Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara menambahkan, Walau itu kawasan PSN tapi mereka harus mengikuti regulasi, makanya kami juga akan berkunjung ke Dinas perizinan Propinsi, untuk mempertanyakan apa perizinannya sudah keluar atau belum, ” tegas Surianto Damanik.(Ros)