Simalungun l Jenews.id, Warga mengapresiasi dan mendukung kinerja Kapolres Simalungun AKBP. Marganda Aritonang terkait pengamanan lima orang yang diduga pelaku penebangan kayu di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Warga berharap agar Kapolres segera menindak para pengusaha penebangan kayu tanpa dokumen, segera ditindaklanjuti karena dapat mengakibatkan efek ekosistem alam yang hancur dan banjir.
Hal itu diutarakan Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) M D Pratama kepada Jenewa.id Jumat (19/9)
Informasi dihimpun pada Rabu lalu (17/9) personil Sat reskrim polres Simalungun mengamankan lima orang pekerja dan beberapa unit alat berat dan kenderaan Colt Diesel dari dalam lokasi pekerjaan.
Kemudian para pekerja dan truk kendaraan berisi kayu log (bulat) diamankan ke unit sat reskrim jalan asahan batu tujuh.
Menurut kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Firman Hutasoit mengatakan bahwa segala bentuk ijin yang telah dibukakan atau dievaluasi oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan segala bentuk kayu bulat tidak boleh di keluarkan atau di kelola dari luar lokasi kayu.
” Sekarang sudah keluar aturan evaluasi ijin dari kementerian. Jadi segala bentuk kayu log tidak boleh dikeluarkan untuk diolah, ” Ujar Firman Hutasoit.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan jawabnya singkat melalu WhatshAap. (TIM)