Pematangsiantar l Jenews.id, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara, Heri Agus Siahaan, SHi menyesalkan sikap segelintir oknum peserta aksi unjuk rasa mahasiswa yg digelar 12 September 2025 di Kejaksaan Negeri Simalungun.
Aksi unjuk rasa yang tadinya dirasa baik sebagai social control mahasiswa terhadap jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Simalungun, sekejab terkesan berubah menjadi ajang untuk menjatuhkan harkat dan derajat orang lain, “kita sangat menjunjung tinggi kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun jangan sampai penggunaan hak tersebut malah melanggar hak orang lain”katanya, Minggu (14/9/2025)
Lebih lanjut dikatakan Heri, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai warga Negara Indonesia harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menjalani kehidupan. Hal itu, menurut Heri, adalah sebagai bentuk ketaatan kita terhadap hukum dan nilai nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Pria yang dikenal aktif dalam melakukan advokasi dan pendampingan politik bagi masyarakat tertindas diberbagai wilayah di Sumatera Utara ini berpendapat, sebelum menyampaikan orasi politik dihadapan khalayak ramai, ada baiknya setiap orang khususnya para orator ataupun peserta aksi tidak keluar dari koridor tuntutan pokok massa atau melakukan tindakan gegabah lainnya sehingga menimbulkan “bias” bahkan kemungkinan munculnya potensi kerugian bagi orang lain. Disini, menurut Heri Agus, diperlukan kemurnian niat dalam diri para penggagas aksi massa terlebih bagi para orator “biasanya, jika massa yang murni dalam garis perjuangan kerakyatan maka dia (individu atau kelompok) akan tetap konsisten dan berpegang teguh pada tuntutan serta dalam koridor hukum. Hal itu demi terwujudnya cita-cita atau tercapainya target utama dari aksi tersebut”terang Heri
Secara personal, lanjut Heri, kita meng apresiasi sikap mahasiswa yang berusaha mengawal pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Simalungun “kita dukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Simalungun yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.” Ujar Heri. (Boang)