No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Ketua Fraksi NasDem Kota Gunungsitoli, Yobedi Laowo, merespon pernyataan yang disampaikan Eks Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Harefa dalam sebuah pemberitaan media daring.
Respon itu disampaikan Yobedi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (28/7/2025).
Kepada wartawan, Yobedi mengungkapkan bahwa merosotnya pengalokasian anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Tahun 2025 bukan karena dampak defisit, namun akibat pergeseran (Rasionalisasi) anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sebab, Yobedi menerangkan pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebenarnya Gunungsitoli Alo’oa mendapat pengalokasian anggaran sebesar Rp.2.183.236.196.
Ironisnya, lanjut Yobedi, setelah pengalokasian anggaran itu ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD, kemudian Pemerintah Kota Gunungsitoli secara berkala melaksanakan pergeseran anggaran sebanyak dua kali terhitung sejak awal Januari sampai dengan Mei 2025 tanpa sepengetahuan DPRD.
“Akibat pergeseran itulah, pengalokasian anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa menjadi terpotong habis dan bersisa Rp.500.000.000. Jadi bukan karena defisit seperti yang dikatakan eks anggota DPRD Trimen Harefa”, ucap Yobedi tegas.
Dijelaskan Yobedi, jika pernyataan Trimen Harefa terkait defisit sangat keliru dan merupakan isu murahan yang tidak berkaitan dengan merosotnya pengalokasian anggaran pembangunan di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Terlebih, isu divisit telah dihembuskan sejak momen Pilkada lalu.
“Narasi defisit sudah basi. Ini dua indikator yang berbeda, saya mengajak adinda Trimen Harefa lebih selektif dalam berkomentar. Bagi saya, untuk menjawab persoalan tergantung pada kemampuan SDM Pemerintah Kota Gunungsitoli memanajemen pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan yang adil dan merata”, kata Yobedi.
Yobedi menyebut, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 seharusnya Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE, M.Si memegang prinsip berkeadilan dan pemerataan dalam menyusun program strategis pembangunan daerah. Sehingga masyarakat di Kecamatan Alo’oa dapat merasakan makna dari kehadiran pemerintah.
“Artinya, Pemerintah Kota Gunungsitoli harus menjalankan penyelenggaraan tugas dan wewenang dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan proporsionalitas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, bukan mensukseskan hasrat sekelompok orang”, kata Yobedi. (STM)
No Result
View All Result