No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Bukan melarang, Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE, M.Si, malah disebut mengetahui pasti pembayaran retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) disetorkan melalui rekening pribadi petugas Juru Pungut, Asrawati Telaumbanua.
Fakta cukup menyita perhatian itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, SP saat ditemui diruang kerjanya di kawasan Perkantoran Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungaitoli, Jumat (35/7/2025).
Kepada wartawan, Darmawan menceritakan bila pembayaran retribusi RPH melalui rekening pribadi petugas juru pungut bukan hanya sebatas perintah dan kebijakan pribadinya tetapi juga diketahui orang nomor satu di Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE, M.Si.
Meski tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, Darmawan menerangkan pembayaran retribusi melalui rekening pribadi juru pungut harus tetap dilakukan karena pemasok (Pengusaha) hewan ternak tidak berkenan membayarkan melalui QRIS yang telah disediakan pemerintah.
“Saya harus bicara, bahwa semua langkah-langkah yang saya lakukan ini Pak Walikota tau, sekali lagi saya sampaikan Pak Walikota tau”, ungkap Darmawan dengan tegas.
Kendati demikian, Darmawan meyakini semua retribusi RPH yang disetorkan pemasok hewan ternak melalui rekening pribadi petugas juru pungut tidak ada di korupsi. Jikapun terjadi, Darmawan mengaku siap bertanggungjawab dihadapan hukum.
“Saya pastikan, retribusi RPH yang disetorkan melalui rekening juru pungut tidak masuk kantong pribadi saya karena semua tau. Kalau mau mengaudit saya, silahkan minta BPKPD dan Inspektorat Kota Gunungsitoli melakukannya”, kata Darmawan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli, Wiradarman Zega S.Pd, membeberkan jika tata kelola pemungutan retribusi RPH di Kota Gunungsitoli menyalahi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sesuai ketentuan transaksi keuangan daerah harus dilakukan melalui rekening yang ditetapkan pemerintah daerah seperti rekening bendahara umum daerah atau rekening satuan kerja pengelola keuangan daerah bukan rekening pribadi petugas juru pungut.
Sebab, Wiradarman menjelaskan penggunaan rekening pribadi sebagai tempat transaksi keuangan daerah sangat berpotensi menimbulkan permasalah hukum yang berujung pada penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan daerah termasuk retribusi RPH yang diketahui merupakan Pendapatan Asli Daerah. (STM)
No Result
View All Result