No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto mengakui pembayaran retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) disetorkan melalui rekening pribadi Juru Pungut, Asrawati Telaumbanua.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Darmawan diruang kerjanya yang terletak di kawasan perkantoran Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (25/7/2025) pagi.
Kepada wartawan, Darmawan mengakui sekalipun tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, pembayaran retribusi RPH melalui rekening pribadi tersebut merupakan kebijakannya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.
“Sesuai Permentan Nomor 17, sebenarnya pembayaran resmi dapat melalui QRIS yang kami sediakan. Namun faktanya, pemasok (Pengusaha) hewan ternak lebih tidak ada yang mau dan lebih memilih membayar lewat rekening pribadi juru pungut RPH”, kilah Darmawan.
Darmawan mengklaim, jika pemasok merasa tidak percaya diri saat diminta pihaknya untuk membayarkan retribusi RPH melalui QRIS yang diketahui milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli.
“Jadi pembayaran retribusi RPH melalui rekening pribadi itu benar adanya. Kendati demikian, saya tatap mengawal ketat jumlah retribusi yang telah disetorkan ke rekening pribadi juru pungut begitupun saat disetorkan ke bendahara penerimaan Diskeptan”, kata Darmawan.
Darmawan pun mengungkapkan, bahwa dirinya bersedia diperiksa atau diaudit Inspektorat dan BPKPD Kota Gunungsitoli terkait pembayaran retribusi RPH melalui rekening pribadi juru pungut yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan.
“Persoalan melanggar ketentuan belakangan, yang pasti tidak ada terjadi korupsi. Kalau ada, maka saya akan bertanggungjawab. Sebab, Inspektorat dan BPKPD menyarankan agar pembayaran retribusi RPH tidak langsung ke rekening bendahara penerimaan dinas namun ke juru pungut”, ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli, Wiradarman Zega mengkritik pembayaran retribusi RPH disetorkan melalui rekening pribadi juru pungut. Wiradarman menilai, metode pembayaran tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi terjadinya penyelewengan. (STM)
No Result
View All Result