No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Fraksi NasDem DPRD Gunungsitoli menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024.
Penolakan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem, Yobedi Laowo, dihadapan Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi DPRD dalam sidang paripurna, Kamis (24/7/2024).
Setelah menyatakan penolakan Ranperda, kemudian enam Anggota Fraksi NasDem termasuk Wakil Ketua l DPRD Ridwan Saleh Zega meninggalkan Walikota Gunungsitoli di dalam ruang sidang paripurna.
Ditemui wartawan, Yobedi Laowo, mengatakan ada beberapa penyebab Fraksi NasDem menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024. Adapun diantaranya:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output APBD Tahun Anggaran 2024 tercatat masih ada sisa dana DAK Fisik dan Non Fisik dan DAU diperuntukkan belum terealisasi sebesar Rp.12.446.943.666.00 yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2024, diketahui sisa dana pada RKUD tinggal Rp.5.470.091.323.54. Terkait kondisi itu, Walikota Gunungsitoli belum menjelaskan tentang penggunaan KAS yang dibatasi tersebut. Hal ini sudah disampaikan Fraksi NasDem sebelumnya dalam pandangan umum fraksi dihadapan Walikota Gunungsitoli, tetapi belum ada penjelasannya.
2. Fraksi NasDem menilai, adanya indikasi ketidakterbukaan informasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah baik dalam pelaporan realisasi maupun transparansi mekanisme pengumpulan retribusi dan pajak daerah. Ketidaktransparan itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga berdampak pada kapasitas fiskal dalam membiayai program pembangunan prioritas. Fraksi Nasdem menduga, pengumpulan retribusi dan pajak daerah tidak masuk ke dalam pendapatan daerah namun menjadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Untuk itu, Fraksi Nasdem mendesak pemerintah daerah mengaudit OPD membidang pengelolaan PAD, sehingga terciptanya sistem transparansi.
3. Fraksi NasDem menyesalkan, bahwa hingga kini masih ada temuan LHP BPK yang belum ditindaklanjuti Pemerintah Kota Gunungsitoli. Sebagai contoh, masih ada kewajiban Pemerintah Kota Gunungsitoli atas hutang daerah yang belum dibayarkan sehingga terjadi penumpukan hutang daerah pada tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kondisi itu, Fraksi NasDem menilai komitmen pemerintah daerah terhadap pembenahan pengelolaan keuangan daerah masih tidak rasional. Fraksi NasDem berharap, Walikota Gunungsitoli segera membayarkan hutang daerah dimaksud.
“Setelah mencermati kondisi yang terjadi, Fraksi NasDem menolak keras Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penolakan sebagai bentuk tanggungjawab moral politik NasDem dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat “, ucap Yobedi. (Red)Â
No Result
View All Result