Kisaran l Jenews.id, PT. SMS Finance melalui Kuasa Hukumnya REKAN JOEANG OFFICE melaporkan M. Ali ke pihak Polres Asahan, Sumatera Utara. Senin 21 Juli 2025. Ia dianggap sebagai debitur nakal dan diduga melakukan penggelapan jaminan fidusia di PT. SMS Finance Cabang Kisaran. Hal itu disampaikan Gusti Ramadhani. SH. CLE sebagai Kuasa hukum PT. SMS Finance.
Gusti menyampaikan secara tegas dan berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh seorang debitur bernama Mohammad Ali, dengan nomor kontrak 9019187671, terhadap satu unit kendaraan roda 4 tipe Mitsubishi Colt Dump Truck yang menjadi objek jaminan pembiayaan di PT SMS Finance Cabang Kisaran, Sumatera Utara.
Adapun kronologi peristiwa ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Dump Truck yang dilakukan oleh Mohammad Ali pada awal tahun 2025. Kendaraan tersebut didaftarkan sebagai jaminan fidusia yang sah dengan nomor kontrak 9019187671, dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan penelusuran pihak kreditur dan bukti yang dimiliki klien kami, kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PT SMS Finance Cabang Kisaran, padahal pembiayaan masih berlangsung dan belum lunas. Tindakan ini bertentangan dengan hukum dan merugikan lembaga pembiayaan secara materiil dan legal.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Perbuatan Mohammad Ali diduga melanggar ketentuan:
– Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan:
“Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 UU Fidusia, dengan ancaman:
– Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau
– Denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
“Kami memandang serius tindakan tersebut karena tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga merusak kepercayaan dalam praktik pembiayaan yang sah. Kami telah melaporkan saudara Mohammad Ali ke Polres Asahan dan menyerahkan bukti lengkap guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Adv. SEPTIAMAN LASE SH Partner Senior di REKAN JOEANG LAW OFFICE dan didampingi oleh advokat magang KAISAR JIBRAN SH.
Septiaman juga mengatakan bahwa setiap tindakan yang berbuntut keranah pidana harus dipertanggung jawabkan , dikarenakan kami telah memberikan somatie (teguran hukum) secara tertulis kepada debitur tersebut.
Komitmen Advokasi Managing partner REKAN JOEANG LAW OFFICE Gusti Ramadhani SH ., CLE menyampaikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap klien yang dirugikan dan sebagai bagian dari kontribusi dalam menjaga keadilan serta kepastian hukum ditengah masyarakat.
Kami juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan fidusia menjalankan kewajibannya secara jujur dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan preseden buruk yang merugikan lembaga keuangan maupun konsumen lainnya. (Boang)