• Latest
  • Trending
Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

1 tahun ago
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

2 jam ago
Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

Wali Kota Wesly dan Ketua DPRD Timbul Lingga Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

2 jam ago
Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut, Dorong Promosi Potensi Daerah

Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut, Dorong Promosi Potensi Daerah

19 jam ago
Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Pemko Pematangsiantar, Rencana Pembentukan Bapas

Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Pemko Pematangsiantar, Rencana Pembentukan Bapas

1 hari ago
Pembukaan Munas XV UNIO Indonesia, Wali Kota Wesly Dapat Apresiasi atas Perhatiannya kepada Umat dan Gereja Katolik

Pembukaan Munas XV UNIO Indonesia, Wali Kota Wesly Dapat Apresiasi atas Perhatiannya kepada Umat dan Gereja Katolik

2 hari ago
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi FKUB, Pematangsiantar Perkuat Kerukunan dan Toleransi

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi FKUB, Pematangsiantar Perkuat Kerukunan dan Toleransi

2 hari ago
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Siantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif Dalam Pengembangan Olahraga

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026, Siantar Semakin Dikenal sebagai Kota yang Aktif Dalam Pengembangan Olahraga

4 hari ago
Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Irigasi, Tiga Daerah Pengairan Jadi Sorotan BBWS

Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Irigasi, Tiga Daerah Pengairan Jadi Sorotan BBWS

4 hari ago
INALUM Naik Kelas! S&P Global Beri Rating BBB-, Proyek Hilirisasi Aluminium Makin Agresif

INALUM Naik Kelas! S&P Global Beri Rating BBB-, Proyek Hilirisasi Aluminium Makin Agresif

4 hari ago
Wali Kota Wesly Ajak SMSI Bersama Bangun Ekosistem Media yang Sehat

Wali Kota Wesly Ajak SMSI Bersama Bangun Ekosistem Media yang Sehat

5 hari ago
Wali Kota Wesly Terpilih Ikut KPPS Lemhannas Angkatan IV Tahun 2026

Wali Kota Wesly Terpilih Ikut KPPS Lemhannas Angkatan IV Tahun 2026

5 hari ago
Pelantikan PD Al-Washliyah Batu Bara, Serukan Menjaga Akidah dan Moral di Tengah Era AI

Pelantikan PD Al-Washliyah Batu Bara, Serukan Menjaga Akidah dan Moral di Tengah Era AI

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, September 18, 2026
Jumat, September 18, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Sumut Asahan

Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Juli 21, 2025
in Asahan, Berita
Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Kisaran l Jenews.id, PT. SMS Finance melalui Kuasa Hukumnya REKAN JOEANG OFFICE melaporkan M. Ali ke pihak Polres Asahan, Sumatera Utara. Senin 21 Juli 2025. Ia dianggap sebagai debitur nakal dan diduga melakukan penggelapan jaminan fidusia di PT. SMS Finance Cabang Kisaran. Hal itu disampaikan Gusti Ramadhani. SH. CLE sebagai Kuasa hukum PT. SMS Finance.

Gusti menyampaikan secara tegas dan berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh seorang debitur bernama Mohammad Ali, dengan nomor kontrak 9019187671, terhadap satu unit kendaraan roda 4 tipe Mitsubishi Colt Dump Truck yang menjadi objek jaminan pembiayaan di PT SMS Finance Cabang Kisaran, Sumatera Utara.

Adapun kronologi peristiwa ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Dump Truck yang dilakukan oleh Mohammad Ali pada awal tahun 2025. Kendaraan tersebut didaftarkan sebagai jaminan fidusia yang sah dengan nomor kontrak 9019187671, dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan penelusuran pihak kreditur dan bukti yang dimiliki klien kami, kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PT SMS Finance Cabang Kisaran, padahal pembiayaan masih berlangsung dan belum lunas. Tindakan ini bertentangan dengan hukum dan merugikan lembaga pembiayaan secara materiil dan legal.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Perbuatan Mohammad Ali diduga melanggar ketentuan:
– Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan:
“Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 UU Fidusia, dengan ancaman:
– Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau
– Denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

“Kami memandang serius tindakan tersebut karena tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga merusak kepercayaan dalam praktik pembiayaan yang sah. Kami telah melaporkan saudara Mohammad Ali ke Polres Asahan dan menyerahkan bukti lengkap guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Adv. SEPTIAMAN LASE SH Partner Senior di REKAN JOEANG LAW OFFICE dan didampingi oleh advokat magang KAISAR JIBRAN SH.

Septiaman juga mengatakan bahwa setiap tindakan yang berbuntut keranah pidana harus dipertanggung jawabkan , dikarenakan kami telah memberikan somatie (teguran hukum) secara tertulis kepada debitur tersebut.

Komitmen Advokasi Managing partner REKAN JOEANG LAW OFFICE Gusti Ramadhani SH ., CLE menyampaikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap klien yang dirugikan dan sebagai bagian dari kontribusi dalam menjaga keadilan serta kepastian hukum ditengah masyarakat.

Kami juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan fidusia menjalankan kewajibannya secara jujur dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan preseden buruk yang merugikan lembaga keuangan maupun konsumen lainnya. (Boang)

Previous Post

Jumaiyah Minta Polres Batu Bara Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Suaminya 

Next Post

Ketua GMNU Geram, “Bupati Simalungun Anthon Saragih Terlantarkan Warga Nagori Purwodadi”

Next Post
Ketua GMNU Geram, “Bupati Simalungun Anthon Saragih Terlantarkan Warga Nagori Purwodadi”

Ketua GMNU Geram, "Bupati Simalungun Anthon Saragih Terlantarkan Warga Nagori Purwodadi"

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 335 kali.