• Latest
  • Trending
Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

5 bulan ago
Bupati Baharuddin Mengajak Al-Washliyah untuk Solid Meningkatkan Peran dalam Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Baharuddin Mengajak Al-Washliyah untuk Solid Meningkatkan Peran dalam Pemberdayaan Masyarakat

7 menit ago
Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

13 jam ago
PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Rayakan Natal Oikumene dan Santuni 26 Anak Yatim

PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Rayakan Natal Oikumene dan Santuni 26 Anak Yatim

15 jam ago
Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau

Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau

15 jam ago
Kekayaan Sumatra Milik Nasional, Tapi Saat Bencana Negara Alpa?

Kekayaan Sumatra Milik Nasional, Tapi Saat Bencana Negara Alpa?

1 hari ago
Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 Dipusatkan di Pamatang Raya

Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 Dipusatkan di Pamatang Raya

2 hari ago
PT. INALUM – Komisi XII DPR RI dan Sejumlah BUMN Kolaborasi Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor

PT. INALUM – Komisi XII DPR RI dan Sejumlah BUMN Kolaborasi Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor

2 hari ago
PT. INALUM Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sejumlah Lokasi Bencana Alam di Sumatera Utara

PT. INALUM Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sejumlah Lokasi Bencana Alam di Sumatera Utara

2 hari ago
Mahasiswa IAIN Langsa Asal Siantar, Selamat dari Banjir Setelah 5 Hari Terisolasi, Pilih Bantu Korban Ketimbang Pulang

Mahasiswa IAIN Langsa Asal Siantar, Selamat dari Banjir Setelah 5 Hari Terisolasi, Pilih Bantu Korban Ketimbang Pulang

3 hari ago
Bupati Simalungun Teken Deklarasi Komitmen Dukung Pengembangan Geopark dan Menerima Piagam Apresiasi Toba Caldera Unesco Global Geopark

Bupati Simalungun Teken Deklarasi Komitmen Dukung Pengembangan Geopark dan Menerima Piagam Apresiasi Toba Caldera Unesco Global Geopark

3 hari ago
ADVERTISEMENT
Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Dengan Peraturan

Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Dengan Peraturan

3 hari ago
Yonge Sihombing Penulis Prabowonomic Meminta Agar 8 Laporan Tentang Bencana Banjir Sibolga Segera Ditindak Lanjuti

Yonge Sihombing Penulis Prabowonomic Meminta Agar 8 Laporan Tentang Bencana Banjir Sibolga Segera Ditindak Lanjuti

3 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, Desember 6, 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Asahan

Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan

Juli 21, 2025
in Asahan, Berita
Diduga Gelapkan Mobil, M. Ali Dipolisikan
ADVERTISEMENT

Kisaran l Jenews.id, PT. SMS Finance melalui Kuasa Hukumnya REKAN JOEANG OFFICE melaporkan M. Ali ke pihak Polres Asahan, Sumatera Utara. Senin 21 Juli 2025. Ia dianggap sebagai debitur nakal dan diduga melakukan penggelapan jaminan fidusia di PT. SMS Finance Cabang Kisaran. Hal itu disampaikan Gusti Ramadhani. SH. CLE sebagai Kuasa hukum PT. SMS Finance.

Gusti menyampaikan secara tegas dan berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh seorang debitur bernama Mohammad Ali, dengan nomor kontrak 9019187671, terhadap satu unit kendaraan roda 4 tipe Mitsubishi Colt Dump Truck yang menjadi objek jaminan pembiayaan di PT SMS Finance Cabang Kisaran, Sumatera Utara.

Adapun kronologi peristiwa ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Dump Truck yang dilakukan oleh Mohammad Ali pada awal tahun 2025. Kendaraan tersebut didaftarkan sebagai jaminan fidusia yang sah dengan nomor kontrak 9019187671, dan tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Namun, berdasarkan penelusuran pihak kreditur dan bukti yang dimiliki klien kami, kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PT SMS Finance Cabang Kisaran, padahal pembiayaan masih berlangsung dan belum lunas. Tindakan ini bertentangan dengan hukum dan merugikan lembaga pembiayaan secara materiil dan legal.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Perbuatan Mohammad Ali diduga melanggar ketentuan:
– Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan:
“Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 UU Fidusia, dengan ancaman:
– Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau
– Denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

“Kami memandang serius tindakan tersebut karena tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga merusak kepercayaan dalam praktik pembiayaan yang sah. Kami telah melaporkan saudara Mohammad Ali ke Polres Asahan dan menyerahkan bukti lengkap guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Adv. SEPTIAMAN LASE SH Partner Senior di REKAN JOEANG LAW OFFICE dan didampingi oleh advokat magang KAISAR JIBRAN SH.

Septiaman juga mengatakan bahwa setiap tindakan yang berbuntut keranah pidana harus dipertanggung jawabkan , dikarenakan kami telah memberikan somatie (teguran hukum) secara tertulis kepada debitur tersebut.

Komitmen Advokasi Managing partner REKAN JOEANG LAW OFFICE Gusti Ramadhani SH ., CLE menyampaikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap klien yang dirugikan dan sebagai bagian dari kontribusi dalam menjaga keadilan serta kepastian hukum ditengah masyarakat.

Kami juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan fidusia menjalankan kewajibannya secara jujur dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan preseden buruk yang merugikan lembaga keuangan maupun konsumen lainnya. (Boang)

Previous Post

Jumaiyah Minta Polres Batu Bara Segera Tangkap Pelaku Pembacokan Suaminya 

Next Post

54 Anggota Paskibraka Kabupaten Simalungun Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan, 2 Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

Next Post
54 Anggota Paskibraka Kabupaten Simalungun Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan, 2 Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

54 Anggota Paskibraka Kabupaten Simalungun Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan, 2 Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 213 kali.