Batu Bara |Jenews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Dr. IS, S.E., M.Pd, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar, Jum’at (11/4).
Kajari Batubara Diky Oktavia melalui Kepala Seksi Intelijen Oppon Siregar, S.H., M.H.,kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
Kapasitasnya saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga IS menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan jabatan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
” Ini merupakan langkah tegas kami untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi korupsi di Kabupaten Batubara,” tukas Oppon Siregar.
Menurutnya hasil penyidikan dan audit ahli, ditemukan bahwa proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di Batubara, namun sebaliknya diselewengkan untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan tersangka IS kini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.(Revindo)