Pematangsiantar | Jenews.id, Mena (53 ) Tahun warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar menuntut profesionalitas Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK terkait aduan dirinya di Polres Pematangsiantar, sudah 7 bulan tidak ada kejelasan dan penyelesaian kasusnya. Hal itu disampaikan Mena kepada beberapa Media di Kantor Hukum Rekan Joeang. Rabu (26/2/2025).
Aduan Mena dengan nomor surat : LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 11 Juli 2024, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut atas aduan saya, sebut Mena.
Ia juga menceritakan bahwa kasus menimpa dirinya waktu itu sangat membuatnya bersedih karena kakak dan kemanaan kandungnya yang menganiaya dirinya. Waktu itu, saya dipukul, dijambak, dibanting bahkan saya diludahi oleh mereka.
“Saya sangat sedih bang, saya dipukuli, dijambak, dibanting dan diludahi sama kakak dan kemanaan kandung saya sendiri. Padahal mereka yang salah dan menggadaikan emas milik saya, saya pula yang dipukuli hingga babak belur.” Ungkap Mena dengan mata yang berkaca – kaca.
Untuk itu, saya meminta Kapolres Pematangsiantar agar segera menuntaskan aduan yang menimpa dirinya. “saya mohon kepada Pak Kapolres Pematangsiantar agar segera memproses aduan yang menimpa saya,” pinta Mena.
Sementara kepala Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar S. Tr.K, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi terkait aduan Mena sudah 7 bulan tak kunjung ada kabar dalam penyelesaian kasusnya. IPTU Sandi menjawab secara singkat, ia mengatakan terima kasih informasinya, akan saya cek ke penyidik yang menangani. Jawabnya dengan singkat. (Boang)