MEDAN | Jenews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajarannya membuka perekrutan 176.56 calon Kelompok para Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.
Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se sumatera utara dan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Demikian anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung mengatakan, Rabu (18/9/2024) sore.
“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,”. Ujarnya
Sembari menyampaikan 176.561 orang dibutuhkan, untuk bertugas ditetapkan 25.223 TPS di (33) kabupaten/ kota untuk sumatera utara. Robby juga menegaskan agar jajarannya, agar tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPSnya. Catatannya ada yang pernah bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” Jelasnya.
Lebih lanjut Robby, mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024,
Baik di Kantor Lurah atau Kepala Desa terdekat, juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat,” ucapnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 tanggal 17-21 September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
Lalu tanggal 17-28 September penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Tanggal 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Kemudian di tanggal (7 November-8 Desember ) masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
“Agar lebih memahami tentang gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, Ketua KPPS Rp 900.000 dan Anggota KPPS Rp 850.000,”Tutup Robby (Sk).