Dairi I Jenews.id, Dikonfirmasi terkait beredarnya informasi pihak SMK Negeri 1 Tanah Pinem melakukan pengutipan sekitar 400 ribu rupiah, Kepala Sekolah secara terang – terangan mengakui uang yang dikutip itu untuk membeli baju praktek dan atribut sekolah.
Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Sangkot Pahisar Siboro kepada reporter Jenews.id, Kamis (4/7/2024) melalui panggilan WhatsAppnya. Ia mengakui bahwa kutipan terhadap siswa – siswi yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) kegunaannya adalah untuk membeli baju praktek dan atribut, Ucapnya.
Ia juga mengatakan kutipan itu tidak dilakukan kepada semua peserta PKL, kalau ada baju kakak kelas yang masih bisa dipakai bajunya tidak usah dibeli, Itu adalah keikhlasan daripada kesepakatan dan akan dibahas nantinya. Imbuhnya
Saat ditanyakan lagi terkait apakah sebelumnya sudah dirapatkan dan disetujui orang tua siswa, ia malah menjawab sudah dengan komite.
“Dengan komite itu sudah direncanakan dan akan diberitahu kepada orang tua siswa, kan sekarang ini masih libur dan komite juga kan mewakili orang tua siswa,” kata Sangkot P Siboro.
Sementara beberapa siswa dan informasi lainnya mengatakan kalau biaya Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah 500 ribu rupiah, dan disaat pembayaran ditambahkan dengan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 3 bulan kedepan sehingga pembayarannya hampir 800 ribu rupiah.
“Uang Praktek Kerja Lapangan (PKL) kami pak 500 ribu ditambah lagi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kami bayarkan 3 bulan kedepan, jadi kami bayar 780 ribu rupiah pak,” ucap siswa yang tidak mau namanya disebut.
Ulah Kepala Sekolah seperti ini sangat disayangkan, sebab Presiden RI JOKOWIDODO sangat memberi perhatian khusus terhadap dunia pendidikan dengan mengalokasikan anggaran yang besar yang bersumber dari APBN. Presiden RI Jokowidodo juga sangat mendukung pemberantasan pungli disetiap satuan pendidikan di Indonesia, sehingg telah dikeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang sapu bersih pungli (Saber Pungli).
Merujuk dari aturan yang telah ditentukan oleh negara melalui peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Bahkan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan buku ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Sementara Ketua Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAM AKSI) Eka Armada ketika dimintai pendapatnya, ia mengatakan agar kepala sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem Kabupaten Dairi jangan sesuka hati meminta uang kepada anak didiknya apalagi untuk memperkaya dirinya, Pemerintah sudah menggelontarkan anggaran yang sangat besar untuk biaya Pendidikan, atas dasar apalagi Kepala Sekolah itu meminta kepada anak didiknya.
ia juga meminta kepada penegak hukum, terkhusus Tim SABER PUNGLI agar melakukan pemeriksaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem yang melakukan pengutipan dengan dalih sudah direncanakan dengan komite sekolah dan akan disampaikan kepada orang tua siswa. Ungkap Eka mengakhiri. (Tim)