Pematang Siantar I JeNews.id
Keberadaan Galian C/Tangkahan Batu Padas diduga ilegal di Kecamatan Sitalasari, Kelurahan Gurilla, Kota Pematangsiantar nampaknya luput dari pantauan Polres Siantar.
Pasalnya setelah beberapa kali dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) atas keluhan masyarakat, terkait keberadaan tangkahan liar alias tak punya izin tersebut terkesan tidak proaktif.
Pantauan Wartawan di lokasi galian C Senin, (05/06/2023), nampak beberapa pekerja sedang melakukan aktifitasnya memecah batu dinding tebing tanpa menggunakan alat bantu keselamatan kerja. Tanpa rasa takut para pekerja menggunakan martil besar melakukan ativitasnya dan disinyalir aksi ilegal tersebut diperintahkan tokenya bermarga Purba.
Terlihat juga truk colt diesel berjejer dilokasi tangkahan menunggu antrian muat yang akan diangkut ke para pemesan.
Ditemui dilokasi seorang warga menjelaskan bahwa pemilik bermarga Purba tidak berada dilokasi.
“Benar pak pemiliknya marga Purba. Tapi dia tidak berada dilokasi, mungkin masih dirumah”.
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa lokasi tangkahan tersebut masih berada di wilayah kota Pematangsiantar, tepatnya Kelurahan Gurilla.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung beberapa waktu lalu, terkait galian C diduga ilegal tersebut mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan menurunkan anggota ke lokasi.
Namun, setelah beberapa minggu menunggu belum ada penindakan dari pihak Polres Pematang Siantar terkait galian C ilegal tersebut. Begitu juga Kanit Ekonomi yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkesan tidak proaktif terkait keberadaan galian C tanpa izin tersebut dan hanya mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Namun koyolnya, Senin (05/06/2023), Kanit Ekonomi Polres Pematang Siantar Ipda Topan Ginting ketika dikonfirmasi Wartawan melalui pesan whatsApp (WA) bahwa lokasi galian C ilegal milik pria bermarga Purba di Keluarahan Gurilla mengatakan wilayah tersebut masuk Kabupaten Simalungun. Untuk penindakan tidak dapat dilakukan Polres Siantar. Ujar IPDA Topan Ginting.
Padahal, menurut Lurah Gurilla Aziz Jafar ketika dikonfirmasi melalui HP nya, Senin (05/06/2023) menegaskan bahwa lokasi tangkahan/galian C diduga ilegal milik marga Purba adalah masuk Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Ditegaskan Aziz, sampai saat ini belum mempunyai izin dan galian C itu merupakan lahan HGU PTPN III Bangun.
” Lokasi galian C itu masih berada dalam HGU Kebun PTPN III Bangun”. Ucap Aziz.
Tidak berbeda dengan keterangan Lurah itu, beberapa warga setempat yang ditemui Wartawan di Kelurahan Gurilla menjawab senada, bahwa lokasi tangkahan tersebut masuk wilayah kelurahan Guriila, bukan Kabupaten Simalungun. Tak lupa warga tersebut meminta Polres Siantar bahkan Poldasu untuk menindak keberadaan Galian C diduga Ilegal.
“Kami minta pihak Polres Siantar dan Poldasu menindak tangkahan itu. Selain merusak lingkungan, akses jalan penghubung kelurahan kami ke pusat kota juga rusak.” Ujar warga itu. David SN.