• Latest
  • Trending
Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG  Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja

1 tahun ago
Sambut Idul Fitri 1447 H, PTPN IV Regional II Kebun Bah Birong Ulu Perkuat Koordinasi Pengamanan dengan Stakeholder

Sambut Idul Fitri 1447 H, PTPN IV Regional II Kebun Bah Birong Ulu Perkuat Koordinasi Pengamanan dengan Stakeholder

14 jam ago
Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

2 hari ago
Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

3 hari ago
Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

4 hari ago
Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

6 hari ago
Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

7 hari ago
Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

7 hari ago
PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

1 minggu ago
Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

2 minggu ago
Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

2 minggu ago
Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

2 minggu ago
Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Maret 6, 2026
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja

November 8, 2024
in Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG  Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja
ADVERTISEMENT

Batam | Jenews.id, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si yang di dampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan Dirnarkoba Polda Kepri Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K. dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K. menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolda Kepri. Senin (15/05/2023)

Dalam 1 Bulan terakir pada Bulan April hingga Mei 2023 Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan 10 Kg Narkotika Jenis Shabu, 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja dan 1.489 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Terkait Penangkapan 10 Kg Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu yang di bungkus dengan plastik kemasan Merk Alinlan jin Xuan Tea dengan mengamankan 4 Orang tersangka yang berinisial AR (19 Tahun), DP (29 Tahun), EH (35 Tahun dan MY (41 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 03 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakang Padang – Kota Batam.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000 hingga Rp. 40.000.000,- dengan peran Tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Prov. Jawa Timur. Dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY.

Kemudian untuk Penangkapan 1.489 Butir Narkotika jenis Ekstasi terjadi Pada Hari Jum’at tanggal 07 April 2023, sekira pukul 20.30 Wib di Samping Rumah Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Dengan inisial tersangka MS (50 Tahun), B (42 Tahun), dan E (45 Tahun).

Narkotika jenis Extasi dengan jumlah 1.489 butir akan dijual kepada Pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180.000.000,- . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000.000. perorang.

Untuk Penangkapan 2.855,09 Gram Narkotika jenis Ganja pada tanggal 03 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36 Tahun).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Jadi Shabu seberat 10 Kg, Ganja seberat 2.855,09 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.489 Butir, di asumsikan apabila 1 gram sabu ini di konsumsi oleh 10 orang masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 100.000 jiwa manusia. Apabila di pasarkan 1 Gram seharga Rp. 1.500.000 maka total keseluruhan dari shabu tersebut bernilai 15 Milyar Rupiah dari narkotika yang kita amankan.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang kota batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, Satnarkoba Polresta Barelang, Mari kita perangi bersama sama Kota Batam Bersih dari Narkotika Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (jbd)

Previous Post

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sumut Targetkan 176 Medali Emas

Next Post

Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT Bank Sumut

Next Post
Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT Bank Sumut

Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT Bank Sumut

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 449 kali.