Medan | jenews.id, Kasus pembunuhan wanita di Perladangan Kopi Negeri Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berhasil diungkap polisi. Tidak sampai 2×24 jam, dua wanita diduga pelaku pembunuhan ditangkap saat bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (29/5/2021)
Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Tim Buncil Subdit III Krimum Poldasu mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita di Perladangan Kopi Negeri Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dua pelaku ternyata wanita
Keduanya pun ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Kedua wanita diduga pelaku itu, A Boru S (40) dan H Boru T (45), Keduanya merupakan warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kepada wartawan Minggu (30/5/2021), Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo SIK, MH, mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.
Pembunuhan sadia ini terjadi Kamis (27/5/2021) siang, sekira pukul 13.00 Wib. Dimana, Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir bahwa adanya penemuan mayat sesosok wanita bernama Porta Boru Tumanggor (52), dalam kondisi terikat di pohon kopi dengan gulungan kain panjang dan posisi kedua tangan korban juga terikat di pohon kopi yang jelasnya di Perladangan kopi milik Ismail Turnip yang terletak di Negeri Tano tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Sumut.
Selanjutnya Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah korban Porta Boru Tumanggor guna autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 Wib Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Kini kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan dan sudah di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo. (T/J)