Jakarta | jenews.id
“Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia,” , Kamis (3/9/2020). Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia. Pelarangan itu, imbuhnya efektif berlaku sejak 7 September 2020. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya larangan tersebut.
Namun, informasi terkait sebab pelarangan belum jelas. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Malaysia.
“Klarifikasi telah dimintakan, kita tunggu ya, apa persisnya alasan pembatasan tersebut,” katan dia lagi.
Kendati demikian, kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara. “Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu,” kata dia.
sumber kontan.co.id