JeNews.id l Simalungun, Mantan Pangulu (kepala desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun Haryo Guntoro ditangkap satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Polres Simalungun Selasa, (23/04/2024) pukul13.30WIB. Haryo ditangkap dirumahnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02//I/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 22 January 2024 lalu.
Haryo Guntoro selaku pangulu tahun 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749, akibat penyalahgunaan dana desa Nagori Purwodadi. Alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.
Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antonius Hutahaean, SH MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Dalam menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH saat dikonfirmasi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024).
Ghulam menambahkan, Kasus ini kami tindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan, untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya. Ujar Ghulam.
Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat,” kata Ghulam tegas
Menurut Ghulam lagi, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,” tegas AKP Ghulam.
Untuk diketahui, Haryo Guntoro adalah Pangulu Purwodadi yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022. Kini dia dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (rel).
Editor : David Napitu,