Jenews.id l Simalungun, Beberapa orang pekerja konstruksi pada proyek Rumah Sakit Umum Daerah Parapat senilai 17 milyar lebih di dipecat oleh pemborong. Hal ini diketahui dari kontraktor PT AFIFA JAYA PERKASA bermarga Sitorus, melalui sambungan What’s App Jumat, (23/08/2024).
Dalam keteranganya Sitorus menyebut bahwa pihaknya telah memecat beberapa pekerja yang telah melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri saat bekerja.
Namun ada yang aneh dari penjelasan Kontraktor ini, dimana sebelumnya saat dikonfirmasi oleh media terkait banyaknya pekerja yang tidak menggunakan APD, Sitorus menjawab bahwa pihaknya telah melaksanakan penggunaan APD sesuai dengan yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sungguh sesuatu yang membingungkan, di satu sisi Kontraktor menyebut telah melaksanakan sesuai aturan tapi disisi lain dilakukan pemecatan pada pekerja yang tidak menggunakan APD.
Atas jawaban Kontraktor ini mendapat tanggapan dari Ketua DPD LSM Kerista Sumut, Parulian Panjaitan. “Dari jawaban Kontraktor ini patut diduga terjadi manipulasi. Tidak lain tujuannya adalah sengaja menilap dana untuk pengadaan APD tersebut. Biasanya para kontraktor nakal mengakalinya dengan menggunakan APD bekas milik perusahaannya, untuk dokumentasi laporan pekerjaan. Karena, dalam praktiknya hanya beberapa pekerja saja yang menggunakan APD,” ujar Panjaitan.
Untuk itu Parulian berpesan agar nantinya aparatur pemeriksan terkait melakukan pemeriksaan dengan jeli dan teliti. Karena, dari hal kecil saja sudah terjadi manipulasi, apalagi dari kegiatan yang menelan dana besar pada proyek tersebut, kemungkinan hal serupa akan dilakukan juga oleh kontraktor.
Selain masalah APD diatas, dalam pembangunan kantor direksi Keet juga patut menjadi sorotan. Dimana, dalam lokasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan bangunan baru yang berfungsi sebagai kantor direksi Keet, pihak kontraktor malah menggunakan ruangan pada bangunan rumah sakit yang tidak ikut dirobohkan. Lazimnya dalam proyek pemerintah kantor direksi keet tersebut harus dibangun menggunakan material baru karena dananya ditampung dalam RAB.
Terkait hal ini Sitorus, dari pihak kontraktor menjelaskan, bahwa tentang item pekerjaan direksi Keet itu tidak ditampung dalam anggaran yang sudah berkontrak, yang di tampung hanya pembangunan gudang.
Untuk ini juga patut menjadi perhatian pemeriksa. Sebab bangunan yang disebut sebagai gudang tersebut ukurannya sangat kecil dan di bangun dari material bekas.
Untuk bangunan gudang ini pun sepertinya pihak kontraktor kembali berkilah, Sitorus dari pihak kontraktor mengatakan bahwa nantinya bangunan tersebut akan dibangun kembali dengan ukuran lebih besar, agar dapat menampung material lebih banyak, karena saat ini masih banyak material bekas material dilokasi gudang tersebut. Kata Sitorus menjelaskan.
Parulian juga menyoroti ketiaadaan pengawasan dari satker terkait dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Parapat. Agar kontraktor bekerja dengan benar dan tidak semaunya, sehingga pekerjaan dapat terlaksana dengan benar dan terhindar dari penyimpangan.
Diakhir penjelasannya Parulian mengatakan akan terus mengikuti progres kegiatan ini dan menjadikan ini sebagai atensi.
Sementara itu, terkait hal ini, PPK pekerjaan ini Rio Sebayang tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan, sedang kepala Satker yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Parapat Dr. Jimmy Gultom mengarahkan kepada pihak kontraktor.
Reporter : David Napitu,