JeNews.id l Simalungun, Nampaknya para penjahat narkoba tidak pandang bulu lagi dalam menjalankan aktivitas ilegalnya menjajakan dagangan haramnya. Hampir semua segmen lingkungan sosial dijajaki para penjahat narkoba ini untuk tempat bertransaksi dan menjual narkoba. Teranyar, lingkungan sekolah pun dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
Salah satunya adalah didepan sekolah SLTA Krida, Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus transaksi narkoba di lingkungan sekolah ini Selasa, (19/03/2024) pukul 02.00WIB.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH membenarkan operasi pengungkapan ini dan telah menyampaikan keterangan resminya mengenai kronologis kejadian serta identitas tersangka yang berhasil ditangkap.
“Tersangka yang diamankan adalah MAP (24) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. MAP ini tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kasat.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang meliputi tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebuah handphone android merk Real Me warna biru, dan sebuah unit sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan plat kendaraan,” jelas AKP Irvan, Selasa(19/3/2024).
Kasat berkisah lebih jauh terkait penangkapan ini, informasi awal yang mendorong keberhasilan pengungkapan datang dari masyarakat setempat, yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di area sekitar Sekolah SLTA Krida, Pematang Kerasaan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Ka Tim Aiptu Aswin Manurung berangkat menuju lokasi yang disampaikan. Tiba di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan bersama Gamot setempat, yang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti,” beber kasat.
Selama interogasi, lanjut Kasat menjelaskan, MAP mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya, yang rencananya akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi, yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat itu tim langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Irvan. (rel).
Editor : David Napitu,