JeNews.id l Simalungun, Setelah sebelumnya pada Senin (19/02/2024) lalu kepolisian resort Simalungun melalui Sat Narkobanya meringkus jaringan pengedar narkoba diduga sabu di daerah Kecamatan Dolok Batu Nanggar dengan tersangka J(40), kali ini kembali diringkus seorang tersangka lainnya di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Penangkapan ini dilakukan dalam upaya keras memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. Personil Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berlangsung pada Rabu,(21/02/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Tersangka yang berhasil diamankan berinisial “IY” alias Pak In, laki-laki berusia 50 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal di Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan Pak In, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut,” ujar AKP Irvan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Penangkapan terjadi ketika tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, beserta personil, melakukan pengintaian dan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat penggerebekan, Pak In mencoba melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh petugas. Hasil penggeledahan pada pelaku ini, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh tersangka ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas AKP Irvan.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen jajaran kepolisian resor simalungun dalam menghapuskan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka. (rel).
Editor : David Napitu,