Jenews.id l Simalungun, Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (14/12/2024), pukul 17.00 WIB. Petugas pun berhasil menangkap seorang pria berinisial TG (50) di kamar kosnya, di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, bersama personil.
Saat dilakukan penggrebekan sekitar pukul 17.35 WIB, oleh tim Sat Narkoba di dalam kamar kos TS, petugas menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah dompet kecil berwarna merah muda yang berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan Tumpal.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu buah dompet kecil berwarna coklat yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam sepeda motor milik tersangka.
Tersangka pun mengakui bahwa narkoba jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial “RM” yang berada di Tiga Dolok.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya.
Tersangka dan barang bukti 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja lantas dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rel).
Editor : David Napitu.