Jenews.id l Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka. Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, (21/11/2024), pukul 16.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Robiansah Ginting alias Robin (51), warga Huta II Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.
Penangkapan terhadap para pelaku pertama sekali dilakukan kepada Robin Ginting dirumahnya, Huta II Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, dimana sebelumnya, kepolisian ada mendapatkan informasi atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan Robin. Dalam penggrebekan dirumah Robin Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti diduga sabu sebanyak 1.34 gram dan uang tunai sebanyak 600 ribu, yang diduga hasil transaksi.
Usai mengamankan pelaku Robin, didapat pengakuan bahwa barang terlarang itu didapatnya dari seorang temannya warga kota Medan. Menurut pengakuan Robin, temannya itu sedang berada di jalan lintas Tanah Jawa.
Pengejaran terhadap tersangka pun dilakukan polisi dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Cofi alias Ucok. Saat diamankan, dari Cofi didapat barang bukti diduga sabu seberat 5.75 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan kepada kedua pelaku ini berkat info masyarakat. Adapun dalam operasi penangkapan itu, dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama beberapa personil anggota. Ujar Verry.
Verry menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Verry Purba juga menyebut, akan melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, yakni Budi Tarigan dan Ucok, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Cofi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan, operasi ini adalah komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar AKP Henry.(rel).
Editor : David Napitu,