JeNews.id l Pematangsiantar, Sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pemerintah Kota Pematangsiantar di beberapa titik ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sesuai UU jasa konstruksi mengharuskan menggunakan APD pada pelaksanaan proyek pemerintah. Apalagi, pengadaan alat pelindung diri sudah ditampung dalam kontrak kerja.
Salah satu titik yang di temukan tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap adalah pada pelaksanaan proyek di simpang dua, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Liana, dan beralamat di jalan Farel Pasaribu Gg Langsat No 1, kota Pematangsiantar.
Dalam proses pelaksanaan proyek senilai 199 juta ini, para pekerja dilokasi pengerjaan yang sedang bekerja tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap, sesuai ketentuan.
Kemudian, selain dititik ini, ditemukan juga pada titik lainnya hal serupa, dimana para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap saat sedang bekerja. Lokasinya berada di Simarimbun Tangki, RT 033, RW 02 kota Pematangsiantar.
Kegiatan yang bersumber dari APBD kota Pematangsiantar senilai 199 juta, berupa drainase yang terhubung langsung ke sungai ini juga didapati para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.
Penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah CV . Sisi Sola Gracia yang beralamat di jalan Mangga, Gg Rambutan, no 93, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kondisi ini pun mendapat perhatian dari ketua DPD LSM Kerista Sumatera Utara, Parulian Panjaitan. Parulian menyarankan kepada pihak terkait dan Pemerintah Kota untuk melakukan bimbingan teknis dan pembekalan kepada para penyedia jasa, terkait pentingnya penggunaan alat pelindung diri saat melaksanakan kegiatan konstruksi. Apalagi pengadaan alat pelindung diri sudah ditampung dalam kontrak.
“Kiranya pihak terkait dan stakeholder dalam jasa konstruksi di Pematangsiantar dapat memberikan bimbingan dan pembekalan kepada para penyedia jasa, siapa tahu para rekanan atau penyedia jasa belum mengetahui aturan itu,” imbau Parulian.
Parulian pun menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri harus menggunakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), saat sedang bekerja.
Hal ini pun diperkuat, ujar Parulian, penggunaan APD ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam hal ini pun sangksinya sangat jelas bila tidak menggunakan APD. Kata Parulian.
Diakhir, Parulian meminta agar PPK dan Konsultan Pengawas mengingatkan agar semua pekerja diwajibkan memakai APD, termasuk pejabat dinas atau konsultan wajib memakai APD bila masuk ke lokasi proyek.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar Junaidy Sitanggang saat dikonfirmasi terkait kondisi ini belum berbalas.
Reporter l David SN