JeNews.id l Simalungun, Tidak main-main, dalam 4 hari saja, Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku perjudian tebak angka di berbagai tempat, wilayah hukum Polres Simalungun, Kabupaten Simalungun.
Teranyar adalah pelaku HS (32) yang diamankan Polres Simalungun melalui Polsek Bangun pada Minggu, (18/6/2023) pukul 21.00 WIB. Pelaku ini diamankan di Huta 3, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, disebuah warung tuak. Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun Iptu Bottor L Tobing.
Sebelumnya secara berturut, pelaku lainnya turut diamankan diberbagai tempat. Mulai dari pelaku MS (56) di Nagori Mancuk, Kecamatan Hutabayu pada Kamis, (15/6/2023) lalu, kemudian menyusul pelaku BS (47) pada Jumat, (16/6/2023). Saat itu BS diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Besar Saribudolok, Desa Cinta Raya, Kelurahan Tiga Tunggu, Kecamatan Tiga Tunggu, Kabupaten Simalungun.
Kemudian dihari berikutnya Sabtu, (17/6/2023), 1 orang tersangka juga diamankan Polres Simalungun melalui Polsek Saribudolok, disebuah warung kopi milik Pak Oka Situmorang atas nama RS (39).
Dihari yang sama pada Sabtu, (17/6/2023), Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Panribuan juga mengamankan pelaku judi tebak angka lainnya berinisial FJS (42) disebuah warung kopi, jalan Parapat, Huta Dolok Tomuan, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Dolok Panribuan.
Sejumlah penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Simalungun dan Polseknya ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Organisasi (OKK) KBPP-Polri Resort Simalungun, Ronald Hutagalung SH. Iya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya atas pengungkapan sejumlah kasus perjudian yang telah meresahkan masyarakat.
Harapannya kedepannya Kepada Kepolisian Simalungun dan jajarannya jangan panas-panas sesaat dalam memberantas kasus perjudian dan kejahatan lainnya yang tengah meresahkan masyarakat.