JeNews.id l Simalungun, Maraknya peredaran narkoba kian memprihatinkan di wilayah hukum Polres Simalungun. Kepolisian pun dituntut ekstra keras dalam mengusut dan meringkus para pengedar dan pengguna narkoba, khususnya jenis sabu.
Teranyar, Polres Simalungun, melalui Satres Narkoba meringkus seorang pelaku diduga pengedar sabu pada Senin, 22/01/2024) kemarin, di huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka tersebut adalah NR (24), dia diciduk polisi sekitar pukul 14.00WIB.
Dalam penjelasanya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane SH menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka NR. Irvan menyebut penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian dari masyarakat, akan adanya peredaran narkoba diduga sabu di wilayah Nagori Perdagangan I.
“Kita ada mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Nagori perdagangan I. Berkat informasi itu, kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti diduga sabu seberat 41.24 gram”, ujar Irvan.
Irvan menambahkan, selain barang bukti narkoba, turut juga diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, HP dan uang sebanyak 450.000 yang diduga hasil transaksi serta sebuah alat timbang digital.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik, SH, MH turut berkomentar terkait penangkapan ini. Choky mengatakan bahwa ini adalah bagian dari keseriusan kepolisian dalam pemberantasan segala jenis narkoba, khususnya wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Tidak ada toleransi bagi pengedar dan pengguna. kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala, seraya menghimbau kepada masyarakat untuk memberi informasi bila ada mengetahui peredaran dan penggunaan narkoba jenis apapun.
Editor : David Napitu,